SEKITAR KITA
Tolak Tambak Garam, Masyarakat Desa Gersik Putih Geruduk Kantor BPN dan Pemkab Sumenep
Memontum Sumenep – Puluhan masyarakat dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Rabu (17/05/2023) tadi.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Fadillah, mengatakan bahwa kedatangan warga ke Kantor BPN dan Pemkab Sumenep, untuk menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap rencana Kepala Desa Gersik Putih dan investor lokal, membangun tambak garam di desa setempat. Sebab, rencanan pembangunan tersebut akan mereklamasi pantai yang akan mengancam kerusakan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat di Desa Gersik Putih.
“Padahal sejatinya, apabila benar-benar dibangun akan berdampak buruk pada masyarakat dan juga lingkungan di sana,” ujarnya.
Sehari-sehari, imbuhnya, masyarakat di Desa Gersik Putih, sudah terbiasa mencari kerang, kepiting dan hasil laut lainnya di lokasi pantai yang direncanakan akan direklamasi guna dijadikan tambak garam. Rencana ini akan dilakukan oleh kepala desa dan investor lokal.
Baca Juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Jika pembangunan ini dilanjutkan, masyaraka akan menjadi korban atas kejam dan bengisnya Pemdes dan investor lokal,” tegasnya.
Selain itu, menurut Fadillah, rencana pembangunan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam Perda RTRW Nomor 12 tahun 2013, seluruh kawasan sepadan pantai di kawasan Kecamatan Gapura, termasuk Desa Gersik Putih, merupakan kawasan perlindungan setempat.
Jadi, harusnya jika mengacu ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 Pasal 52 Ayat 2 huruf a yang menjadi acuan dari Perda RTRW, maka mawasan perlindungan setempat tidak boleh di otak-atik. Apalagi, digunakan untuk alasan aktivitas ekonomi.
“PP Nomor 13 tahun 2017 ini mempertegas posisi pantai di Desa Gersik Putih, sebagai perlindungan setempat yang tidak dapat diganggu,” ujarnya. (dan/gie)