Hukum & Kriminal

Trio Janda Muda Kinclong Pesta Sabu di Lumajang

Diterbitkan

-

Trio Janda Muda Kinclong Pesta Sabu di Lumajang

Memontum Lumajang – Tiga orang janda di kabupaten Lumajang harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan berpesta narkoba jenis sabu saat digrebek di sebuah dapur salah satu rumah di Desa Ranu Wurung Kecamatan Randuagung, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 13:00. Ketiga pelaku JD AS dan Yl. merupakan janda muda warga Randu Agung.

Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar Sik M.Si menyampaikan pada awak media, Senin (17/2/2020) siang. Jika ketiganya tertangkap ketika dilakukan penggerebekan pada dapur di salah satu rumah di Desa Ranu Wurung Kecamatan Randu Agung.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pesta narkoba, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan pada satu rumah tepatnya di ruang dapur di desa ranuwung. Ternyata benar ketiganya saat itu sedang berpesta sabu,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, dari hasil introgasi petugas ketiga pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu di beli dari seseorang di Sampang Madura, pembelian dilakukan via telepon, lalu barang tersebut (Sabu) di antar oleh kurir.

Advertisement

“Sabu tersebut dipesan melalui telepon dan diantar oleh kurir, pada saat kita tangkap barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak kurang lebih 2,5 Gram,” jelas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga janda lumajang tersebut akan dijerat dengan pasal 112 maupun 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas