Trenggalek
Tumpas Narkoba, Polres Trenggalek Ungkap 21 Kasus
Memontum Trenggalek – Berhasil mengungkap 21 kasus di lingkup sektor Trenggalek, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 resmi berakhir. Operasi Kepolisian terpusat yang dilaksanakan selama 12 hari sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019 tersebut merupakan upaya jajaran Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan bahwa pihaknya telah sukses mengungkap 21 perkara dengan total tersangka 22 orang. 2 kasus diantaranya merupakan target operasi (TO) sedangkan sisanya adalah pengungkapan Non TO.
“Yang pertama adalah kasus sabu, pelaku yakni Supani asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditangkkap diseputaran jembatan Ngasinan Kelutan Trenggalek dengan barang bukti 0,48 gram. Dan yang kedua Okerbaya dengan tersangka Edi Gustiawan dan Anggar Subiyantoro warga Watulimo dengan barang bukti 237 Pil dobel L,” jelas Didit dihadapan awak media, Jumat (8/2/2019).
Dikatakan Kapolres, dari 2 target operasi yang telah ditetapkan, dapat terungkap 100%. Selain Narkoba dan Okerbaya, lanjut Didit, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti lainnya seperti Miras 50 botol dan 40,41 liter berbagai merk, handphone, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 291 ribu rupiah.
“Khusus Miras merupakan hasil operasi Non TO di 19 TKP. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita menciptakan Kamtibmas kondusif menjelang Pilkades dan pemilu 2019 serta mewujudkan Trenggalek zero Miras dan Narkoba, ” imbuhnya.
Ia menegaskan, meski Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 sudah berakhir bukan berarti pihaknya akan mengendorkan upaya pemberantasan Narkoba. Justru sebaliknya, hasil operasi ini akan menjadi evaluasi sekaligus pelecut semangat untuk semakin mengintensifkan berbagai kegiatan Kepolisian memberantas Narkoba dan Miras.
“Sejak awal Komitmen kami tak berubah. Tidak ada toleransi untuk Miras dan Narkoba. Nobat, Nongol Barat, ” pungkas Didit. (mil/yan)