Hukum & Kriminal

Tuntutan Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi, PH Anggap Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Minta Sugeng Dibebaskan

Diterbitkan

-

Sugeng Santoso usai jalani persidangan. (gie)
Sugeng Santoso usai jalani persidangan. (gie)

Memontum, Kota Malang – Tim LBH Peradi Malang Raya selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Rabu (18/2/2020) sore, membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Malang.

Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sugeng dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dianggap sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan dimana selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar. Selain itu disebut pula bahwa pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.

TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)

TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)

Iwan Kuswardi SH MH, Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya, usai persidangan mengatakan bahwa inti isi pembelaan nya yakni terkait jalsa tidak bisa membuktika dakwaanya.

“Jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Jadi seorang jaksa dalam rangkaian peristiwa dalam dakwaan harus bisa dibuktikan. Pembuktiannya ada dalam surat tuntutan. Tapi yang diutarakan jaksa dalam surat tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Jadi seperti yang saya utarakan tadi bahwa dalam tuntutan itu jaksa membikin imajinaai yang memanipulasi seolah-olah Sugeng adalah pelaku pembunuhan yang mengorok leher korban. Padahal dalam visum sudah jelas dipotong dalam keadaan Post Mortem. Disini tidak ada perbuatan menghilangkan nyawa orang,” ujar Iwan Kuswardi.

Terkait awal persidangan saart masih dalam agenda dakwaan, Sugeng sempat mengatakan kepada Majelis Hakim hal yang tidak wajar diucapkan oleh terdakwa dalam peraidangan ” Pembuktian tidak akan pernah usai”. Entah apa yang dipikirkan Sugeng saat itu namun kata-kata itu cukup membikin orang penasaran.

Advertisement

“Sugeng harus diakui punya intuisi yang sangat kuat. Usai pembacaan surat dakwaan dia berceletuk bahwa oemnuktian tidak akan pernah usai. Kalau jaksa melakukan penuntutan tidak sesaui fakta persidangan, perkataan Sugeng baru terbukti sekarang, bagaimana pembuktiannya usai kalau seperti ini. Namun kalau jaksa membuat pembuktian berdasarkan fakta persidangan maka baru pembuktianya akan usai. Saat ini penasehat hukum.menyerahkan kepada majelis hakim,” ujar Iwan Kuswardi.

Ada beberapa poin yang dibacakan dalam pembelaan itu. Yakni menyatakan Sugeng tidak terbukti bersalah, membebaskan Sugeng dari segala tuntutan, melepaskan Sugeng dari tahanan serta mengembalikan Sugeng dalam harkat dan martabatnya.

Usai mendengar pembelaan pihak Penasehat hukum, Jaksa akan mengajukan Replik. Oleh karena itu, Majelis hakim meminta Jaksa pada Selasa (25/2/2020) pukul 09.00 hatus siap membacakan replik.

“Kalau Replik pukul 09.00, kami siap membacakan duplik pukul 15.00,” ujar Iwan.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. (gie/oso)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas