Pamekasan
UMK Kabupaten Pamekasan akan Naik 10 Persen

Memontum Pamekasan – Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 16 November 2022 tersebut, berisi formula penentuan upah minimum tahun 2023 bagi pemerintah daerah. Hitungannya, dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah.
Mensikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023 tersebut. “Dari Permenaker tersebut, kami dari unsur pemerintahan, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, telah mengadakan rapat untuk mengusulkan berdasarkan perhitungan-perhitungan sesuai Permenaker itu,” katanya, Rabu (23/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- Hadiri Peringatan Isra Miraj di Yayasan Misyakatul Ulum Situbondo, Bung Karna Ajak Masyarakat Perhatikan Sekolah Anak
- Jelang Paripurna DPRD, Mas Dhito Dorong Kursi Roda Ketua DPRD Kediri
- Sikapi Bank Titil Berkedok Koperasi, Pj Wali Kota Batu Minta Optimalkan ODS untuk Lacak Perizinan
- Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
- Ketua KONI Dikukuhkan, Ini Pesan Wali Kota Malang
Menurut Supriyanto, pihaknya sudah mengusulkan UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2023 yang sebelumnya Rp 1.939.686 menjadi Rp 2.102.426. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menurut Supriyanto, pihaknya menaikkan angka itu sebesar Rp 162.739. “Insyaallah, di Desember mendatang Gubernur Jawa Timur akan mengumumkan penetapan UMK kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Supriyanto mengatakan, apapun keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMP tahun 2023 harus menerima secara lapang dada, baik dari unsur APINDO atau yang lainnya. Jika nanti ada hal yang ingin diskusikan atau keberatan bisa dirembukkan bersama. (azm/gie)
