Pamekasan
UMK Kabupaten Pamekasan akan Naik 10 Persen
Memontum Pamekasan – Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 16 November 2022 tersebut, berisi formula penentuan upah minimum tahun 2023 bagi pemerintah daerah. Hitungannya, dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah.
Mensikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023 tersebut. “Dari Permenaker tersebut, kami dari unsur pemerintahan, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, telah mengadakan rapat untuk mengusulkan berdasarkan perhitungan-perhitungan sesuai Permenaker itu,” katanya, Rabu (23/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Menurut Supriyanto, pihaknya sudah mengusulkan UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2023 yang sebelumnya Rp 1.939.686 menjadi Rp 2.102.426. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menurut Supriyanto, pihaknya menaikkan angka itu sebesar Rp 162.739. “Insyaallah, di Desember mendatang Gubernur Jawa Timur akan mengumumkan penetapan UMK kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Supriyanto mengatakan, apapun keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMP tahun 2023 harus menerima secara lapang dada, baik dari unsur APINDO atau yang lainnya. Jika nanti ada hal yang ingin diskusikan atau keberatan bisa dirembukkan bersama. (azm/gie)