Kota Malang
Unidha Ajak PTS Lindungi Kekayaan Intelektual Civitas Akademik
Memontum Kota Malang—-Selama ini, banyak karya inovatif dan ragam budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Sebab karya-karya tersebut tidak dilindungi oleh pemerintah Indonesia, dimana regulasi peraturan untuk pendaftaran Karya Intelektual (KI) dianggap terlalu ribet dan lama hingga tahunan. Contohnya batik, sempat diklaim oleh Malaysia. Tak ayal, beberapa kejadian tersebut membangunkan Indonesia dari keterlenaan.
“Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting, agar tidak diklaim pihak lain, terutama negara lainnya. Seperti batik, reog, lagu nusantara, dan lainnya. Terutama budaya inovatif dan inventif. Dimana Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) saling terkait dan bisa saling dikembangkan, sehingga tidak bisa dilepaskan dari KI,” jelas Dr Molan Tarigan SH MH, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Kemenkumham, saat menyampaikan materi dalam Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Peneliti dan Pelaku Usaha” di Gedung F-2 Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Sabtu (17/2/2018).
Molan menambahkan, beberapa upaya tersebut dilakukan dengan menggerakkan sektor strategis, salah satunya pembangunan ekonomi kreatif berbasis industri kreatif. “Sistem KI bertujuan membentuk inovasi berkembang lebih baik, sebagai katalisator utama yang didukung infrastruktur yang baik. KI tidak bisa dilepaskan dari SDM, sebagaimana Nawacita, yaitu meningkatkan kualitas SDM sebagai pengakuan dan peningkatan finansial. Dan kami bersyukur, kerja keras kami telah membuahkan hasil, Indonesia sebagai negara KI terbaik dalam 10 besar KI terbaik di dunia. Namun semua itu harus terus berproses,” urai Morlan.
Dampak sosialisasi melalui teknologi online, pendaftaran KI meningkat hingga 700 persen. “Sosialisasi pemahaman teknis terus dilakukan, salah satunya melibatkan Unidha agar mengakomodasi Perguruan Tinggi lainnya untuk segera mendaftarkan HKI nya. Sebab dari masukan yang ada, para pendaftar dari Perguruan Tinggi belum terlalu banyak. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan pelaku usaha di perguruan tinggi baru 2 PTS, yaitu Universitas Wisnuwardhana Malang (Unidha) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),” jelas Morlan.
Hal senada diungkapkan Rektor Unidha Prof Dr Sukowiyono SH, MHum, selama ini Perguruan Tinggi menganggap bahwa KI bisa diurus melalui Kemenristekdikti, padahal secara hukum bisa diurus langsung ke Kemenkumham. “Memang PT di bawah Kemenristekdikti, namun KI dapat diurus langsung ke Kemenkumham untuk memiliki kekuatan hukum. Untuk itu, kami mengajak PT lain, terutama PTS di bawah APTISI, agar segera mendaftarkan KI nya. Jika perlu jalin MoU dengan Kemenkumham agar karya dosen dan mahasiswa dapat terlindungi secara hukum. Karena saat ini hanya ada 2 PTS, yaitu Unidha dan UMM. Bisa jadi PTN belum ada,” jelas Sukowiyono, sekaligus Ketua APTISI wilayah VII Jawa Timur, usai menandatangani MoU dengan Kemenkumham RI.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sentra KI Unidha Malang dan APTISI VII Wilayah VII Malang, selain seminar nasional yang menghadirkan beberapa pemateri lain, seperti Dr Fathlurahman SH MM (Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI), dan
Dr HM Alfian Minard MP (Kapus Penelitian dan Pengabdian bidang sains, teknologi, industri & HKI UM, dan Investor, Pemegang 4 hak paten), sekaligus Launching Sentra KI Unidha Malang.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai peluncuran Sentra KI Unidha dan penandatanganan MoU antara Unidha dan Kemenkumham RI. Sebenarnya Sentra KI Unidha telah memiliki SK sejak 2016, namun baru dilaunching kali ini sembari memperkuat internal. Namun kami telah melakukan pembinaan kepada 10 dosen Unidha tentang KI karya bukunya. Rencananya, selain munculnya eksistensi Unidha dalam Tri Dharma PT, kami akan mengajak PT lainnya dan para pelaku usaha agar segera mendaftarkan KI nya,” ungkap Ketua Sentra KI Unidha Febri Christianity SH MHum.
Kegiatan ini diikuti 122 dosen dan pelaku usaha. Tak hanya dari PTS Jatim, namun juga PTS dari luar pulau. Dalam kesempatan tersebut, 5 dosen Unidha menerima bukti surat pencatatan KI dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Dr Molan Tarigan SH MH, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Kemenkumham. (rhd/yan)