Kota Malang
Untuk ke 10 Kalinya Kota Malang Kembali Raih Predikat WTP
Memontum Kota Malang – Kota Malang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Laporan tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, Jumat (28/5) tadi.
“Kita patut berbangga karena mampu meraih predikat WTP 10 kali berturut-turut. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mempertahankan predikat tersebut dengan peningkatan kinerja dengan transparansi dan akuntabel pada pelaporan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Meraih 10 kali predikat WTP, bagi orang nomor satu di Kota Malang itu, merupakan bentuk komitmen bersama seluruh elemen di Pemkot Malang.
Diakuinya, prestasi ini tidak gampang diraih dan dipertahankan. Pasalnya, banyak indikator yang harus dipenuhi demi mempertahankan predikat tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK selama ini disambut terbuka. Pemerintah Kota Malang selalu kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sutiaji menjelaskan, bahwa Pemkot Malang sangat memahami pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK berjalan secara profesional dan independen serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
“Semoga kedepan kita dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan menyajikan laporan keuangan daerah secara maksimal. Saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Malang dapat terus berinovasi dan berkarya untuk mencapai tujuan dimaksud,” paparnya.
Seperti yang diketahui, laporan hasil pemeriksaan ini untuk memenuhi ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dimana BPK wajib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, Bupati, dan Wali Kota. (hms/mus/sit)