Kota Malang
Usaha Pakaian Impor Bekas Dinila Ganggu Potensi Produk Lokal, Ini Respon Pengusaha Thrifting
Memontum Kota Malang – Bisnis pakaian impor bekas (thrift) yang menjamur di kalangan anak muda, kini menjadi sorotan pemerintah. Karena, hal itu dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Dimana pada Pasal 2 ayat 3, disebut bahwa barang dilarang impor. Seperti diantaranya, kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu, dilarang diimpor karena dianggap berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama pada sektor UMKM dan buruk untuk kesehatan penggunanya.
Menanggapi hal itu, pemilik usaha bisnis pakaian impor bekas, Rifgi Prasetya (24), mengaku tidak khawatir jika pemerintah menyoroti akan hal tersebut. Namun, larangan dari pemerintah itu dinilai sudah kadaluarsa. Sebab, keberadaan thrift itu sudah ada sejak lama. Terlebih, jika akan diberantas, tentu akan mengakibatkan pengangguran terbuka.
“Saya tidak mengkhawatirkan hal itu. Karena, saya sudah punya rencana ked depan. Tetapi, thrift inikan usaha lama dan sudah ada sejak dulu. Kalau ini diberantas, berapa ratus orang yang bakal jadi pengangguran. Kalau pemerintah memberikan pekerjaan untuk menutupi solusi thrif, tidak masalah,” ujar Rifgi, Jumat (17/03/2023) siang.
Kemudian, tambahnya, jika dalam hal ini pemerintah juga harus bijak dalam menyelesaikan persoalan. Jangan sampai, malah menjatuhkan para pengusaha yang sudah berdiri sejak lama itu.
“Mungkin bisa dicarikan jalan tengah, dengan bermusyawarah terlebih dahulu. Bisa saja, barang import itu di heandle dengan diberikan cukai, yang akhirnya bisa menambah pemasukan negara. Harus bisa berinovasi, bukan malah menjatuhkan pengusaha,” lanjutnya.
Jual beli pakaian impor yang dijalani oleh Rifgi, sebenarnya hanya melalui online. Namun, dirinya mengaku jika pendapatan dari omset yang diterima begitu luar biasa. Sehingga menurutnya, itu menjadi ladang untuk mendapatkan uang.
“Mulai menggeluti bisnis ini di tahun 2019 sampai tahun 2022 awal,” ujarnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Sementara itu, Syakirin yang mempunyai toko thrift di kawasan Jalan Gribig, mengaku khawatir jika larangan itu terjadi di Kota Malang. Lantaran, dengan melakukan usaha pakaian impor bekas tersebut, diakui memang menggiurkan. Selain itu, kualitasnya lebih bagus dibandingkan produk lokal.
“Dahulu saya sebenarnya pernah jual lokalan. Namun, kemudian terus saya isi barang impor dan ternyata lebih dicari yang impor. Hingga akhirnya, produk lokal saya terus kurangi. Ya kalau ini dilarang, saya balik seperti dahulu,” kata Syakirin.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Diskopindag), Eko Sri Yuliadi, secara terpisah mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti fenomena thrifting di Kota Malang. Meskipun, selama ini masih belum memberikan perhatian khusus.
“Untuk di Kota Malang, thrifting secara umum kita belum monitor. Kita memang masih mau mencari bagaimana perkembangannya saat ini. Di Kota Malang thrifting memang ada di beberapa titik,” kata Eko.
Lebih lanjut disampaikan, secara ekonomi usaha thrifting di masyarakat dinilai bisa menggangu industri lokal. Bahkan, bisa secara langsung menurunkan produktifitas UKM atau konveksi dan tekstil lokal. Maka dari itu, dalam waktu dekat akan melakukan survey lapangan terkait dengan trifthing tersebut.
“Kalau nanti pemerintah mau membatasi, ya kita pasti akan ikut. Tapi dalam waktu dekat ini, kita akan survey lapangan dan kita lihat bagaimana jalur-jalur distribusinya,” imbuhnya. (rsy/sit)