Hukum & Kriminal

Usai “Kencan” Setengah Teler, Curi Motor, Wanita Asal Turen Apes Kecelakaan

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Berdalih diajak “gituan”, wanita ini jengkel dan mencuri sepeda motor teman kencannya. Apes, bareng mengebut naik motor curian, ia “menyeruduk” motor obrok dan mengalami kecelakaan. Nyawanya selamat, sebulan kemudian ditangkap polisi dan masuk bui.

Kamis (6/2/2020) pagi, tersangka Desi Kartika Sari (28) diperiksa penyidik Polsek Kepanjen. Tersangka tanpa anak ini mengaku warga Jalan Tanjungsari Gang III, 4/17 Kl/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Namun begitu ia tinggal berpindah-pindah.

Kamis (3/1/2020) silam, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat N 5971 EEA milik Zainal Abidin (30). Saat kejadian, korban tinggal sendirian di Jalan Sidoluhur barat 5/3 Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Istrinya di luar negeri.

Advertisement

Diterangkan Kapolsek Kepanjen, AKP Yatmo, bahwa tersangka mengenal korban. Selama 10 tahun, keduanya tidak pernah bertemu. Hingga tersangka mendadak muncul dan bertamu ke rumah korban. Ada maksud tersangka bertamu.

Kurang lumrah, tersangka bertamu Kamis (3/1/2020) tepatnya pukul 03.00. Tersangka bersama korban, pesta miras. Keduanya juga “tidur bersama”. Ketika korban lengah, tidur kondisi mabuk. Barulah tersangka beraksi.

“Tersangka ini muncul niat setelah korban tidur, lengah, sebelumnya berkencan, “tidak mengimbangi”, ada kesempatan, tersangka mencuri motor, ” sebut AKP Yatmo, kepada Memontum.com, Kamis (6/2/2020) siang.

Advertisement

Apes, usai mencuri motor korban, Selasa (3/1/2020) pagi itu, tersangka mengalami kecelakaan. Dari situlah kita kecurigaan muncul. Informasi adanya kecelakaan dengan ciri-ciri korban wanita mirip pelaku curanmor, jajaran Polsek Kepanjen segera berkordinasi dengan pihak terkait.

“Dia kena musibah kecelakaan. Lalu kabur ke Sidoarjo, barang bukti motor kami sudah amankan beserta barang bukti lainnya, Hp, uang, dompet milik korban,” sebut AKP Yatmo. Sepeda motor Beat milik korban, ringsek. Kondisinya rusak berat bagian setir.

Anggota Reskrim Polsek Kepanjen bersama anggota Buser Reskrim Polres Malang kemudian menindaklanjutinya. Benar saja, sepeda motor yang dibawa Desi adalah hasil pencurian atau motor yang hilang milik korban Zainal Abidin.

Terkait kasus ini, AKP Yatmo menyebutkan jika tersangka dijerat dugaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas