Hukum & Kriminal

Berkas P21, Pelaku dan BB Illegal Logging Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

Diterbitkan

-

Berkas P21, Pelaku dan BB Illegal Logging Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

Trenggalek, Memontum – Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan di sel tahanan Mapolres Trenggalek, pelaku kasus Illegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 atas pelaku berinisial PN warga Kecamatan Kampak, yang disangkakan dalam kasus illegal logging.

Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil)

Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil)

“Hari ini kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dimana berkas – berkasnya sudah P21 (lengkap) per tanggal 21 Januari kemarin,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2020) siang.

Dikatakan Bima, untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara ada 3 orang diantaranya berinisial SS, DM dan PT. Dan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disinggung terkait peran dari ketiga DPO, Bima mengatakan jika sampai saat ini masih akan didalami.

Advertisement

“Tugas dari ketiga DPO sampai saat ini masih kita dalami. Dan menurut informasi yang diterima, DPO ini berada di Kalimantan, katanya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan kayu gelondongan jenis Pinus dengan diameter 50 cm dan panjang 2 meter sebanyak 35 batang.

Diduga jika kayu tersebut milik Perhutani karena berada di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates masuk Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tegas Bima.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, petugas telah mengamankan barang bujti diantaranya 1 unit Truk warna hijau, STNK, dan 69 batang kayu Pinus.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a, b, c UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas