Hukum & Kriminal
Usai Pesta Miras, Remaja 15 Tahun Digilir 8 Pria Dewasa
Memontum Jember – Seorang anak dibawah umur berinisial IN (15) warga Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 8 pria dewasa usai berpesta miras, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 sore.
Kedelapan pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir ditengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di desa Klatakan, Kecamatan Tanggul tepatnya di pinggir sungai kecil yang berada di tengah perkebunan. “Kedelapan pelaku melakukannya secara bergilir, satu orang memegangi korban (IN) satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai 8 orang,” kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng, Selasa (8/9/2020) mengutip pengakuan korban saat dilakukan penyidikan.
Sugeng menerangkan, perbuatan melawan hukum ini terungkap setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di salah satu SMK di Kecamatan Tanggul ini melaporkan perbuatan ke Polsek Tanggul didampingi orang tuanya.
“Mendapat pelaporan, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan 5 pelaku tertangkap di rumahnya, sementara 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi,” terang Sugeng
Kelima pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul masing – masing berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, AJ, SR dan NA warga kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang melarikan berinisial F, D dan F dari Kecamatan Tanggul.
Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti berupa berupa 1 buah Rok panjang, celana dalam milik korban dan jaket warna hitam milik tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. “Penyidik menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” ujar Sugeng.
Diceritakan, terjadinya pemerkosaan secara bergilir terhadap IN berawal, setelah pertemuan dengan seorang temennya berinisial R dan A di jalan Penggungan Desa Klatakan.
Usai melakukan percakapan R mengajak IN untuk bermain ke areal kebun. Sesampai di kebun mereka bertemu dengan segerobol laki – laki (para pelaku) yang tidak dikenal sebelumnya sedang melakukan pesta miras. “Jarak tempat duduk R, A dan IN dan tempat pelaku yang melakukan miras sekitar 15 meter,” ucap Sugeng.
Tak lama kemudian, setelah para pelaku melakukan pesta miras, salah satu dari 8 pelaku mengajak korban (IN) dengan paksa yang diikuti pelaku lainnya, sementara R dan A tetap berada di tempat semula. “Karena dipaksa, korban (IN) dengan dibonceng mengendarai sepeda matic merk yamaha Scoopy IN akhirnya mengikuti N, sementara pelaku lainnya mengikutinya dari belakang,” ujar Sugeng.
Namun, ketika sesampai di area sungai kecil yang tidak berair (kering) yang berada di tengah kebun, pria tersebut menghentikan laju sepeda motor dan turun serta memaksa IN untuk turun juga. “Setelah IN turun dari Motor, IN dipaksa turun ke sungai dengan diikuti pelaku lainnya dan terjadilah pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir,” pungkasnya. (bud/syn)