Surabaya
Usut Jalan Raya Gubeng Ambles, Polda Jatim Bidik Pihak Terkait Perizinan
Selain itu, kepolisian juga menyelidiki proses perizinan proyek, “Ini yang akan kami utamakan begitu juga dari segi perizinan kami sudah melihat juga ada temuan, siapa yang melakukan (menerbitkan, red) izin ini begitu juga siapa yg mengajukan izin,” tegasnya.
Sesudah melihat dan menganalisis kasus ini, Luki menentukan, jika nantinya pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP dan UU Jalan. Ia mempersilahkan, apabila masyarakat sekitar ingin mengadu kepada kepolisian terkait hal ini. Karena ia menganggap, suara masyarakat tersebut juga bermanfaat untuk proses pengembangan penyidikan.
“Dengan adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat di sekitar sini yang terdampak daripada longsor ini. Dan ini memperkuat kami untuk lebih mengembangkan lagi kepada para pelaksana di lapangan,” katanya.
Luki pun mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena proses berjalannya recovery sesuai target dan cepat. Maka dari itu ia juga ingin, agar proses penyidikan juga bisa sama cepatnya.
“Pemkot sudah bekerja keras selama 24 jam.Lalu proses penyidikan juga, kami gas terus untuk agar segera bisa menentukan pelaku. Bahwa diawal kami sudah menyampaikan ini masalah teknis. Berarti kalau sudah masalah teknis, jadi ada kekeliruan baik itu di dalam perencanaan dalam AMDAL serta pelaksanaannya,” sebutnya.
Luki berharap, “Mohon doanya saja, sehingga kasus ini tetap bisa berjalan cepat seperti revovery yang juga berjalan pesat. Syukur-syukur tutup tahun ini kita bisa sampaikan nanti,” pungkasnya.