Lumajang
Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Rowokangkung untuk Perangi Rokok Ilegal
Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Hal tersebut disampaikannya, saat membuka pelaksanaan kegiatan ‘Sosialisasi Barang Kena Cukai’ di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Kamis (03/11/2022) tadi.
Wabup yang akrab dipanggil Bunda Indah, ini menyampaikan agar masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Salah satunya, yakni bisa dilihat dari harga jual rokok. Karena, rokok ilegal biasanya memiliki harga yang jauh di bawah rokok legal.
“Biasanya antara yang bercukai sama yang tidak bercukai, itu harganya selisih jauh. Makanya, harus ekstra hati-hati. Baik itu untuk yang menjual dan masyarakat yang membelinya,” kata Bunda Indah.
Untuk masyarakat yang menjual, Bunda Indah menyampaikan, agar tidak menjual atau memasarkan rokok ilegal. Sementara untuk pembeli, pun harus ekstra hati-hati. Karena seperti untuk para penjual rokok ilegal, akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Dirinya juga meminta, agar mayarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal. Baik di sekitar lingkungan, atau di mana pun di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kalau bisa, masyarakat juga membantu. Karena, pendapatan dari keberadaan rokok legal, akan membantu negara dan peruntukkannya untuk masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, menjelaskan bahwa sosialisasi Barang Kena Cukai dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengkonsumsi atau bahkan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi. Salah satunya, seperti rokok ilegal.
“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mengenai rokok ilegal dan legal. Sehingga, masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih atau pun oengawasan terhadap rokok iegal,” paparnya. (kom/adi/gie)