Bondowoso
Wabup Situbondo Hadiri Pembukaan Pendidikan dan Latihan Peningkatan Pemahaman Koperasi

Memontum Situbondo – Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani, menghadiri acara pembukaan pendidikan dan latihan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas kompetensi SDM bagi pengawas koperasi di Situbondo,
Senin (15/11/2021). Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Meeting Room Hotel Lotus, Kecamatan Panji-Situbondo.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Situbondo, Nugroho, Perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Keuangan (LPS KJP), Bambang Sigit Pramono, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Suhartini Harjo, Ketua Dekopinda Situbondo, Mohammad Hasan dan 30 pengawas koperasi peserta Diklat dan Uji Kompetisi SKKNI.
Wakil Bupati menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Dengan begitu, mereka mempunyai pengetahuan, keterampilan, keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” ujar Wabup.
Baca juga :
- Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang
- Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman
- Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK
- Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan
- Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan
Untuk itu, tambah Wabup yang akrab disapa Nyai Khoirani ini, dirinya berharap kepada peserta supaya mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai. Apalagi, pelaksanaan Diklat juga tidak lama. “Pelaksanaan ini digelar mulai 15 sampai dengan 19 November 2021. Jadi saya harap, para pengawas koperasi bersungguh-sungguh,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Situbondo, Nugroho, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa ini bagian dalam peningkatan dan pengembangan SDM pengawas koperasi wajib dilakukan. “Karena itu sesuai dengan PP, nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Ditempat yang sama, perwakilan dari Lembaga Serifikat dan Profesi Koperasi Jasa Keuangan Jakarta, Bambang Sigit Pramono, menerangkan kalau pihaknya nanti akan menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip organisasi dan manajemen perkoperasian. Sebab, itu merupakan hal dasar untuk diketahui dan dipahami oleh pengawas koperasi di Situbondo.
“Itu adalah pondasi utamanya. Sehingga, koperasi di Situbondo nantinya bisa berkembang sesuai dengan SOP yang ada. Etika tersebut yang harus kita tanamkan,” paparnya. (her/sit)
















