Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Ingatkan Kontrol dan Penilaian Kinerja Penyedia pada Kegiatan Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kegiatan Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di Lingkungan Kota Malang, resmi digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (09/02/2022). Kegiatan tersebut, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada elemen pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Malang, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK), mengenai pentingnya melakukan pengendalian kontrak serta memberikan penilaian kinerja kepada penyedia barang dan jasa.
Kegiatan sendiri, dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang atau Jasa (Kabag ULP) Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra dan nara sumber kegiatan, Dr H M Fahrurrazi, MSi.
Disampaikan Wali Kota Malang, bahwa kegiatan ini diperlukan untuk PA/KPA dalam menerapkan strategi guna melakukan kontrol dan penilaian kinerja penyedia. “Terapkan strategi, paling tidak prosesnya harus ada evaluasi. Evaluasi tentu kita lakukan sebaik mungkin, dan terus-menerus harus diawasi. Maka, PA atau KPA harus selalu mengontrol,” terangnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Selain itu, dirinya yakin dan percaya bahwa mereka tidak akan main-main dalam melakukan pelaporan. Penilaian kinerja atau evaluasi terhadap performa penyedia barang atau jasa, akan berguna sebagai suatu pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia.
Selain itu, Kabag ULP, Widjaja Saleh Putra, juga menjelaskan hal tersebut dilakukan guna untuk meminimalisir resiko dan mampu memenuhi sebagaimana mutu, kuantitas, waktu, tempat dan bentuk pelayanan sebagaimana yang ada dalam isi kontrak.
“Kalau di kontruksi, kan sudah ada jadwalnya masing-masing. Kontroling bersama tim harus kuat, hal tersebut tentunya untuk mengurangi resiko agar serah terima barang sesuai,” katanya.
Widjaja berharap, agar ke depan para perangkat daerah Kota Malang dalam melakukan kontrak, bisa tepat antara mutu, kualitas, kuantitas dan waktu. (cw2/sit)
















