Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Lantik 102 Pejabat Pemkot Malang

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Lantik 102 Pejabat Pemkot Malang

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Selasa (24/05/2022) tadi. Kegiatan itu, dihelat di Ruang Sidang Balai Kota Malang.

Total, ada sebanyak 102 pejabat dilantik, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Camat, Lurah, Kepaa Seksi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menurut Sutiaji, hal ini dilakukan karena untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Memang ini sudah waktunya, karena sudah lama. Itu pun juga ada beberapa yang belum terisi. Tapi ini sesuai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) kita, kepangkatannya gimana itu kita lihat semua,” jelas Sutiaji, Selasa (24/05/2022).

Baca juga:

Advertisement

Dijelaskan Sutiaji, dari 102 itu ada yang hanya pengukuhan jabatan saja karena sudah menjabat selama 5 tahun menjadi Kepala Dinas. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014.

“Ini seperti Bu Penny, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). Karena beliau sudah lima tahun, jadi harus ada pengukuhan,” ungkapnya.

Perubahan pada eselon II (Kepala Dinas), yakni Heru Mulyono yang menduduki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sailendra yang menjadi Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Diah Ayu Kusumadewi menduduki Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Alie Mulyanto Staf Ahli Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan SDM.

“Staf Ahli ini bukan staf ahli Sekretaris Daerah, tapi staf ahlinya Wali Kota. Untuk beberapa OPD, masih ada yang Pelaksana Tugas (Plt). Nanti kita lakukan open bidding,” katanya.

Sementara itu, dikatakan jika nantinya akan ada beberapa kepala dinas yang akan purna tugas dan akan diganti. Itu ada sekitar tujuh atau delapan orang. Selain itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), masih tetap difungsikan namun ketentuan masih di Pemkot Malang. (hms/cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas