Pasuruan
Walikota Warning Pelaksana Proyek Molor untuk Diberi Sanksi
Pasuruan, Memontum – Hasil sidak anggota DPRD Kota Pasuruan Komisi III terhadap beberapa paket proyek dengan menggunakan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2017 disinyalir mengalami keterlambatan alias molor, agar ditindak tegas oleh Walikota Pasuruan.
Dari hasil sidak Komisi III ke beberapa proyek yang nilainya mencapai Rp 8,6 Miliar untuk pembangunan Kecamatan Panggung Rejo, Rp 5,1 Miliar untuk Kecamatan Bugul Kidul dan gedung kesenian senilai Rp 17,1 Miliar dianggap akan mengalami keterlambatan mengingat sisa waktu yang tinggal 2 bulan lagi masih baru mencapai kurang dari 40 % dengan memberlakukan pekerja dengan 3 shift.
Menurut Ketua DPRD Kota Pasuruan, H.Ismail kepada media berharap agar rekanan pelaksana proyek bisa lebih maksimal dalam pengerjakan pekerjaannya supaya bisa selesai sampai batas waktu yang sudah di tentukan dalam kontraknya.
Lain halnya dengan ungkapan Walikota Pasuruan, Drs.H. Setyono M.Si saat disampaikan dalam sidang paripurna, mau tidak mau pelaksana harus konsekuensi terhadap waktu yang telah di tentukan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. “Jika tidak bisa selesai dengan waktu yang di tentukan, maka instansi terkait harus memberikan sanksi,” tegasnya.
Dengan demikian hasil sidak dari Anggota DPRD Kota Pasuruan Komisi III bukan semata menakut-nakuti, namun itu semua merupakan peringatan jangan ada proyek pembangunan yang molor sehingga Negara mengalami kerugian mengingat pengerjaan proyek yang ada di Kota Pasuruan setelah dikaji oleh DPRD nampak lamban. (jr/mzm)