Sidoarjo

Walimurid Keluhkan Pungli, Dewan Rekomendasikan 3 Pungli Biaya Pendidikan Dihapus

Diterbitkan

-

HEARING: Komisi D DPRD Sidoarjo memfasikitasi hearing tentang keluhan wali murid soal pungutan luar bersama puluhan Kasek, Dindik, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. (wan)

Memontum Sidoarjo– Komisi D DPRD Sidoarjo terpaksa merekomendasikan 3 hal larangan pungutan biaya pendidikan. Ini menyusul, semakin banyaknya keluhan walimurid yang keberatan atas biaya pungutan yang dibebakan ke siswa. Diantaranya mengenai pungutan Bimbingan Belajar (Bimbel), uang tarikan untuk membeli komputer sebagai syarat UNBK serta biaya rekreasi (study tour).

 

Rekomendasi ini, paska diberikan dewan paska adanya hearing anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo, para Kepala Sekolah (SMP), Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Inspektorat, Bagian Hukum serta Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Selain itu, sejumlah wali murid siswa juga dihadirkan dalam hearing selama hampir 4 jam itu.

 

Advertisement

“Ada 3 rekomendasi kami agar sekolah tidak salah. Diantaranya tidak boleh Bimbel dengan pungutan karena menggunakam fasilitas sekolah, memungut untuk pengadaan komputer UNBK karena disiapkan anggaran APBD 7 miliar serta tak boleh menarik biaya study tour meski itu biaya personal pendidikan karena banyak dugaan penyimpangan,” terang Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman kepada Memo X, Kamis (4/1/2018).

 

Lebih jauh, politisi PKB ini meminta rekomendasi itu dilaksanakan. Hal ini agar sekolah tidak terjerat kasus hukum. Apalagi, dalam hearing itu melibatkan semua pihak berkompeten.

 

Advertisement

“Karena biaya operasional pendidikan juga sudah dicover APBD lewat Bosda,” tegasnya.

Sedangkan salah seorang wali murid siswa kelas 9 SMPN 1 Taman, Slamet Budiono menilai sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 belum tuntas. Hal ini disebabkan antara pungutan, sumbangan dan tarikan masih menjadi debatable (perdebatan).

 

“Belum tuntas Perbup ini karena pengertian pungutan, sumbangan dan tarikan belum jelas. Masih banyak dugaan pungutan di sekolah. Misalnya pengadaan komputer UNBK itu kan jadi investsris sekolah. Harus melalui proses dan dicatatkan ke aset. Di sekolah anak saya dikenai Rp 250.000  per siswa dari 446 siswa kelas 9 SMPN Taman,” ungkapnya.

Advertisement

 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Mustain Baladan yang hadir di acara itu tidak mempermasalahkan bimbel, pengadaan komputer UNBK dan study tour ditiadakan.

“Bimbel dan outdoor learning (study tour) itu tidak liar semua disepakati.

Tak ada bimbel liar karena budaya masing-masing sekolah satu sama lainnya tidak sama. Pengadaan komputer itu investasi. Kalau dianggap liar silahkan saja dihapus atau ditiadakab juga tidak masalah,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas