Banyuwangi

Warga Desa Pakel Tunjukan Tapal Batas Desa yang Dirusak, ke Aparat Polres Banyuwangi

Diterbitkan

-

Warga Desa Pakel Tunjukan Tapal Batas Desa yang Dirusak, ke Aparat Polres Banyuwangi

“Harapan kami, warga Desa Pakel, Polres Banyuwangi segera memproses temuan ini,”tandasnya.
Himbauan warga Pakel kepada aparat penegak hukum, hendaknya dalam menangani perkara, penegak hukum ini. Pasalnya beberapa waktu lalu, ada warga yang kedapatan membawa butir buah kelapa langsung di proses oleh Polsek Licin.

“Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah, semua sama Dimata hukum,”ujarnya.
Sejak ditemukannya tapal batas desa yang dirusak tersebut, warga Desa Pakel, langsung membentuk tim investigasi, dan hasilnya menemukan orang yang di duga melakukan pengerusakan tapal batas tersebut.
“Sudah mengakui bahwa mereka yang melakukan, tapi atas perintah, siapa yang memerintahkan?, itu tugas Kepolisian untuk mengungkap,” imbuh Musaneb.

Selain didampingi aparat kepolisian, pengecekan tapal batas yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, juga dihadiri Ketua Forum Suara Blambangan (Forsumuba) Abdillah Rafsanjani, Ketua Pembina Partai Berkarya Banyuwangi, Jos Rudi dan Babinsa Desa Setempat.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2018, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin melakukan pengukuran secara manual di wilayah Perkebunan Bumi Sari ini, atas dasar data yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuwangi, yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas