Banyuwangi

Warga Desa Pakel Tunjukan Tapal Batas Desa yang Dirusak, ke Aparat Polres Banyuwangi

Diterbitkan

-

Warga Desa Pakel Tunjukan Tapal Batas Desa yang Dirusak, ke Aparat Polres Banyuwangi

Serta surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Surat itu menjelaskan, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari, berlaku sampai 31 Desember 2034. Terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi. Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Surat BPN Banyuwangi, tegas menjelaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari. Meskipun faktanya sesuai tapal batas desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah desa kami, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.

Sayangnya, perjuangan warga Desa Pakel memperjuangkan tanah milik nenek moyang itu harus berhenti melakukan pengukuran tanah secara manual. Pasalnya pihak PT Bumi Sari melayangkan pengaduan ke Polres Banyuwangi, dan menyodorkan surat bupati Banyuwangi, tahun 2013. (tut/yan)

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas