Kabupaten Malang
Warga Jambangan-Dampit Tuntut Tower Telkomsel Dibongkar
Perwakilan warga Desa Sananrejo, Marotib mengatakan, tower seluler tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2007. Pada tahun 2017 izin kontrak operasional tower seluler tersebut telah berakhir.Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negative yang dialami warga sekitar tower.
Dijelaskan, keberadaan tower seluler di Desa Sananrejo sejak didirikan 10 tahun lalu hingga kini juga tidak memberi manfaat apapun kepada warga selain justru dampak negatif. Janji pemberian dana bantuan sosial untuk kegiatan warga Desa Sananrejo juga tidak pernah direalisasi.
Bahkan, seolah pemilik tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume daya pancar seluler tanpa memperhatikan dampak yang bisa dialami warga sekitar tower.
“ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja,” ujarnya.(sur/yan)