Kabupaten Malang

Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani

Diterbitkan

-

Memontum Malang——- Penyerahan SK IPHPS oleh Presiden RI JokoWidodo di Tuban beberapa waktu lalu disambut gembira oleh ribuan masyarakat yang berdomisili diseputaran kawasan hutan.Dengan diterimanya SK tersebut,mereka dengan leluasa kelola lahan dalam kawasan hutan dalam kurun waktu selama 35 tahun.Kendati demikian,mereka tetap dalam pembinaan Perhutani.Karena tugas pokok petugas Pemangku Hutan(KPH) tanpa terlepas dari pembinaan dan pengawasan.

“Jadi apapun kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan tanpa terlepas dari dari pengawasan Perhutani.Semua itu sudah tertuang dalam aturan.Mereka harus taat serta mengikuti aturan perencanaan Perhutani”ujar Achmad Padel Koordinator Keamanan Perhutani KPH.Malang Selasa(10/7/2018)kemaren.

Dikatakan,saat ini KPH Malang telah melepas lahan seluas 5955hektar untuk dikelola masyarakat.Jumlah tetsebut tediri dari 2 BKPH,yakni Sengguruh dan Sumbermanjing dan terbagi menjadi 7 KTH. “itu memang program pemerintah.Sebelumnya,sebelum Nya masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan mengajukan.

permohonan ke Menteri Kehutanan.Atas persetujuan menteri dengan pemanfaatan hutan untuk ditanami atau dikelola,dan itupun tanpa lepas dari pengawasan Perhutani”,Jika program itu berjalan,lanjut Padel,Perhutani juga sangat diuntungkan.Mereka telah melakukan penanaman disejumlah tanah kosong dengan sharing nya pembagian yang cukup besar.”Shering pembagiannya memang besar,70 porsen untuk masyarakat,sementara 70 porsen untuk Perhutani.Karena mereka harus keluarkan biaya sendiri”,ulasnya.

Advertisement

Adapun untuk tahapan yang tengah berjalan saat ini yakni dalam hal penyusunan RPH.Terlepas dari itu pihaknya menghimbau,agar mereka ikuti aturan perencanaan Perhutani.Seperti menyampaikan program secara terbuka,agar Perhutani ikut menyusaikan program.mereka.Hal itu dilakukan,agar pelestarian hutan itu singkron.”Kalau mereka lepas sendiri penataan hutan tidak singkron.Jadi semua harus selalu koordinasi,dan tanpa terlepas dari kendali Perhutsni”,pinta Padel mengakhiri.

Seperti diberutakan sebelumnya,masyarakat Kabupaten Malang yang berdomisili di seputaran kawasan hutan segera menggarap lahan perhutanan sosial yang terletak hampir di seluruh Kecamatan wilayah Kabupaten Malang. Hal itu mengacu pada peraturan 39 Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat pesisir hutan. Heri Purwanto tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Kehutanan (Pokja LHK) Jawa Timur mengatakan, dengan peraturan tersebut jangan sampai ada penimpangan lahan.

Dengan demikian, peningkatan perekonomian para pesanggem itu harus di bawah 80 persen. “Mengacu pada program Presiden Jokowi ini khususnya para pesanggem di Kabupaten Malang harus punya kesejahteraan”, terang Heri . Tambahnya, para Kelompok Tani Hutan (KTH) khususnya wilayah Kabupaten Malang, jika mengacu pada penataan tersebut ternyata sangat bagus. Khususnya dalam hal perekonomian bahkan juga insfratruktur. Pihak Pemkab Malang sendiri juga siap membantu(Sur) Caption:Achmad Padel Koorkam Perhutani KPH Malang. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas