Hukum & Kriminal
Warga Mojokerto Tega Hajar Teman, Bawa Kabur Motor Korban
Memontum Sidoarjo – Tersangka pembegalan di persawahan Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, M Zaki Nurdin (24) warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditembak kedua kakinya karena dianggap melawan petugas. Aksi kejam tersangka menghajar Adin (26) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini diduga akibat pengaruh konsumsi minuman keras (miras).
Kemudian, karena antara korban dan tersangka teman, keduanya akhirnya berkelahi hingga jatuh korban itu. Tidak hanya itu, usai menghajar korban, tersangka membawa kabur motor korban ke persembunyiannya di Pungging, Mojokerto. “Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo 30 September 2020 malam. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Selasa (13/10/2020) sore.
Lebih jauh, Imam Yuwono menceritakan dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor, korban menanyakan hand phone (HP) miliknya yang hilang kepada tersangka. Merasa tersinggung dituduh mengambil HP milik korban, membuat tersangka naik pitam hingga memukuli muka korban berkali-kali. Di lokasi kejadian belakang punden Mbah Guntur Sukodono terdapat sebatang kayu yang diambil tersangka untuk menghajar korban hingga tersungkur tak berdaya itu.
“Mengetahui temannya jatuh tak berdaya, tersangka langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya,” imbuhnya.
Aksi perampasan diketahui, saat korban ditemukan warga dan petugas Polsek Sukodono saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan tersangka. “Mendapat informasi tersangka berada di Pungging, Mojokerto langsung diburu ditangkap di lokasi itu,” tegasnya.
Imam menegaskan tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas. Karena itu, diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara,” tandasnya. (wan/syn)