Surabaya

Warga Panti Asuhan Tak Dapat JKN, Awey: Surabaya Bukan Lagi Kota Ramah Anak

Diterbitkan

-

Warga Panti Asuhan Tak Dapat JKN, Awey Surabaya Bukan Lagi Kota Ramah Anak

Memontum Surabaya – Perihal jaminan kesehatan untuk anak panti asuhan di Kota Surabaya menuai sorotan DPRD Surabaya. Adalah anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey yang menyorot. Dia mengatakan, jika sampai saat ini penghuni panti asuhan belum masuk dalam penerima layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Selama ini kan anak-anak di panti asuhan hanya mendapatkan bantuan dari donatur untuk biaya operasional mereka. Tapi, jauh lebih baiknya jika Pemerintah Kota Surabaya juga bisa memberikan jaminan layanan kesehatan,” ujarnya di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/2/2019).

Untuk anak panti asuhan yang tidak berdomisili di Kota Surabaya tidak mendapatkan bantuan kesehatan, dengan tegas Awey sapaan akrabnya mengatakan jika anak-anak ini layak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara. Dimana seharusnya Dinas Sosial (Dinsos) mendata semua jumlah panti asuhan dan anak-anaknya, kemudian Pemkot menjalin mitra kerja sama dengan jajaran samping. Maka segala sesuatu akan sekaligus diurus dan dipercepat.

“Dengan demikian, berita acara dari kepolisian, nomor induk kependudukan (NIK) bisa dikeluarkan oleh dispendukcapil. Dengan dikeluarkannya NIK, maka anak ini statusnya menjadi warga Surabaya. Dan haknya dia sebagai warga Kota Surabaya juga bisa dapat, pendidikan dapat, kesehatan dapat, dan sebagainya,” jelasnya.

Advertisement

Ia juga menegaskan, jika hal itu tidak dilakukan sesegera mungkin. Maka bisa dibayangkan, anak-anak ini siapa yang menyentuh.

“Harusnya pemerintah hadir, karena mereka terkategori dari anak-anak terlantar,” tambahnya. Bahkan, politisi NasDem ini menegaskan, bahwa Surabaya yang selama ini menjadi kota ramah anak maka patut dipertanyakan.

“Pertanyaan saya adalah, kota ramah anak yang mana? Kalau sampai pemerintah tidak segera untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, maka Surabaya bukan lagi ramah anak. Surabaya adalah kota tidak ramah pada anak pantiasuhan,” ucapnya dengan nada tegas.

Menurut Awey, kemendagri sudah jelas mengatur. Bahwa anak yang terlantar itu harus sudah jelas. Membawa surat pernyataan dari pengasuhnya bila bersedia untuk menghidupi anak tersebut, bertanggung jawab ketika di kemudian hati ada gugatan dari siapa pun dan yang pasti siap bertanggung jawab.

Advertisement

Itu namanya surat pernyataan, dalam lanjut Awey, atau diperkuat dari berita acara di kepolisian/pengadilan yang memutuskan.

“Dari kemendagri kan sudah jelas. Pemerintah sebenarnya bisa melakukan hal yang lebih cepat adalah bentuk perhatian. Yaitu dinsos mendata seluruh panti asuhan ada berapa puluh anak, dengan massal ini kan bisa mempercepat proses. Atau mau perorangan tapi rekomendasi itu bisa dilakukan dengan mudah oleh dispendukcapil untuk membantu mempermudah panti asuhan. Kalau itu tidak dilakukan, maka siapa yang memperhatikan anak panti asuhan,” urainya yang masih bernada tegas.

Dalam penjelasannya kepada awak MemoX, ia menyatakan jika mengajak berpikir tentang filosofi. “Kalau semua bilang regulasi, bagaimana nasib anak-anak panti asuhan? Salahkan orang tuanya, enak-enak bercinta anaknya ditelantarkan,” pungkasnya. (est/ano/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas