Probolinggo
Wisnu Sukmo, Kepala Kantor Kas Bank Jatim jadi Tersangka DD
Memontum Probolinggo — Kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, sudah di tetapkan tersangka baru yaitu Kepala Kantor Kas Bank Jatim, Wisnu Sukmo. Rabu (8/11/2017). Satreskrim Polres Probolinggo memeriksa Wisnu Sukmo, Selasa (7/11/2017) diperiksa sejak pukul 12.00 sampai pukul 14.00 di ruang penyidik unit Tipikor Satreskrim.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan unit tipikor satrskrim Polres Probolinggo, Wisnu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan DD di Kecamatan Paiton. Saat di konfirmasi terkait masalah tersebut, Wisnu sendiri memilih tidak banyak bicara.
“Saya mohon maaf, saya tidak tahu,” ujar Wisnu. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, mengatakan, terkait penetapan tersangka kepada Wisnu karena yang bersangkutan dinilai punya peranan penting dalam kasus itu. Sedangkan barang bukti uang sebesar Rp 137 juta dari pemotongan DD diamankan polisi dari tangannya.
“Dari pemeriksaan dan penyidikkan, tersangka mengakui perbuatannya. Jadi dengan begitu, sudah ada dua tersangka dalam kasus pemotongan DD di Paiton, yaitu Ahmad Muhaimin dan Wisnu Sukmo,” terang Kasatreskrim. Dalam kasus ini, meskipun sudah menjadi tersangka, polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Wisnu dalam kasus tersebut.
“Kami belum tahu detail tersangka dapat bagian berapa. Begitu juga dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami masih menduga ada tersangka lainnya, dan kami masih mendalami kasus ini,” tambahnya. Sedangkan penasehat hukum Wisnu, Bambang Wahyudi, mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Karena kliennya hanya diminta oleh tersangka Ahmad Muhaimin (Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton) untuk menyimpan uang titipan DD tersebut. Dengan adanya penetapan tersangka kepada kliennya Bambang mengaku kaget.
“Saya terkejut mendengar putusan tersebut. Karena tidak ada kesepakatan dalam pemotongan DD itu, dan klien kami tidak mendapatkan bagian berapa. Karena klien kami hanya diminta tolong oleh tersangka Ahmad Muhaimin. Tidak ada bagian keuntungan yang dijanjikan untuk klien kami,” tutur Bambang.
Dari pemberitaan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap dugaan pemotongan DD di Kecamatan Paiton oleh tersangka Abdul Muhaimin. Dengan Modus meminta tolong pada petugas kantor kas bank Jatim Paiton untuk memotong dana sebesar Rp 9,2 juta tiap desa.
Maka dari kantor kas Bank Jatim tersebut, sudah diamankan barang bukti sekitar Rp 137 juta. Dan Setelah menjalani pemeriksaan, Abdul Muhaimin kemudian ditetapkan tersangka. Sempat dilakukan penahanan oleh Polres Probolinggo, namun penahanan itu ditangguhkan. (pix/yan)