Hukum & Kriminal
12 Hari, Polres Bangkalan Bongkar 11 Kasus
Memontum Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 11 kasus tindak kejahatan di Bangkalan selama 12 hari. Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi juga berhasil menangkap 3 pelaku pelecehan seksual atau pencabulan.
Dalam ungkap kasus kali ini, terdapat satu kasi pencabulan, 2 kasus pemerkosaan serta sisanya curat,curas dan curanmor. Dari kasus tersebut, tiga kasus yang menonjol yakni pelecehan seksual yang korbannya seluruhnya masih dibawah umur.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tiga kasus pelecehan seksual ini merupakan 3 kasus yang berbeda. Dari 3 kasi tersebut juga terdapat satu pelaku dibawah umur.
“Ada 3 pelaku yang berhasil kami amankan dari 3 kasus yang berbeda. satu pelaku masih dibawah umur,” ucapnya, Rabu (22/7/2020).
Adapun 3 pelaku tersebut yakni MI (21) warga Kamal yang menyetubuhi pacarnya yakni FS (15) warga kamal, S (14) warga Modung menyetubuhi korban F (17) hingga korban hamil, serta H (49) asal Arosbaya melakukan tindakan cabul pada MJ (16) dengan memegang alat kelamin korban saat korban ada di kamar mandi.
“Untuk kasus Modung, ada 5 pelaku. Satu berhasil kami amankan sisanya masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kasus di Modung merupakan pemerkosaan yang terjadi berulang kali namun tidak dalam satu waktu. Korban F diperkosa oleh kakak S dan juga 3 rekannya karena F diketahui hamil namun S enggan bertanggungjawab. (Isn/nhs/yan)