Hukum & Kriminal

17 Napi Rutan Situbondo Dilayar ke Empat Rutan di Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Sebanyak sekitar 17 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dipindahkan ke Lapas lain, Selasa (14/11/2023) sore. Diantara mereka yang dilayar atau dipindahkan, yaitu empat orang di pindah ke Lapas Lumajang, satu orang ke Lapas Porong, lima orang ke Lapas Madiun dan tujuh orang ke Lapas Pasuruan.

Pemindahan narapidana tersebut, sebagai upaya deteksi dini Kamtib di dalam Rutan Situbondo. “Sebelum ada kejadian, maka kami sudah antisipasi dan deteksi dini untuk memindahkan mereka. Sebab, mereka terindekasi pemakai obat-obatan terlarang. Kalau tidak kita pindahkan, maka dikhawatirkan terjadi penyelundupan pil trex atau pil koplo ke dalam Rutan Situbondo,” kata Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan.

Baca juga :

Walaupun saat ini pihaknya belum mendapati adanya penyelundupan obat-obatan terlarang, namun pemindahan 17 narapidana tersebut sebagai langkah antisipasi. “Kita belum tangkap tangan secara langsung terkait hal tersebut. Hal ini, baru indikasi saja dan langsung kita pindah. Pemindahan 17 napi ini juga sebagai warning kepada napi yang lain, supaya tidak macam-macam dan tetap berkelakuan baik di Rutan Situbondo,” tegas Rudi.

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa 17 napi yang di pindah, kasusnya bervariasi dari mulai kasus narkoba, pidana umum pencurian, pencabulan dan pil koplo. Sementara terkait pemindahan, kepada keluarga dari napi Rutan Situbondo untuk selalu mengajak atau menasehati keluarganya yang ada dalam Rutan, supaya tetap berkelakuan baik.

“Jangan sampai ada masalah selama menjalani pidana dan pembinaan di Rutan Situbondo,” harapnya. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas