Kota Malang
185 Warga Terima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Rp 20 juta dari Pemkot Malang
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) rumah tidak layak huni kepada 185 warga Kota Malang di Halaman Balai Kota Malang, Senin (11/09/2023) pagi. Dimana masing-masing warga tersebut, mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta.
Wali Kota menyampaikan jika program tersebut telah menjadi komitmen dari Pemerintah Kota Malang, untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Malang. Sehingga, diharapkan mereka bisa hidup di rumah dengan layak huni.
“Jadi, ini program prioritas yang memang sudah menjadi komitmen kami dari Pemkot Malang. Memang problemnya tidak langsung dibangun, namun ada proses yang panjang. Di Kecamatan Sukun juga sudah banyak dan mungkin ke depan geser ke Kecamatan Kedungkandang,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Kemudian, Sutiaji juga menitipkan pesan kepada Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, untuk terus mengawal program tersebut pada tahun 2024 di wilayah Kota Lama, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan berbasis 53 rumah. “Saya titip yang di tahun 2024 nanti di wilayah Kota Lama, yang berbasis 53 itu kita kawal Rp 5 miliar. Untuk saat ini juga ada anggaran yang berkaitan dengan masalah persiapan alas haknya dan perizinan,” tambahnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan jika di tahun ini sudah ada 415 penerima Bansos tersebut. Untuk hari ini 185 penerima tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Malang.
“Jadi memang gabungan ada 415 penerima per tahun ini, kalau yang menggunakan APBD murni itu ada 185 penerima, diluar dari Baznas. Kemudian yang dari provinsi ada sekitar 40 an penerima dan sisanya dari pusat 225,” kata Dandung.
Untuk sistem pengerjaan bantuan rumah tidak layak huni tersebut, ujarnya, masing-masing mendapatkan anggaran senilai Rp 20 juta. Dimana Rp 17,5 juta untuk kebutuhan material dan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan para tukang. Pencairan untuk anggaran sendiripun diberikan melalui transfer kepada rekening penerima manfaat tersebut.
“Kemudian dari rekening penerima manfaat itu kita lakukan pemindahan buku ke rekening toko material maupun ke tukang masing-masing. Jadi dari penerima manfaat tidak menerima tunai sama sekali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan dana untuk rumah tidak layak huni,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk target pengerjaan keseluruhan rumah tersebut diharapkan bisa terselesaikan pada 30 November 2023 mendatang. Dimana target penyelesaian per satu rumah bisa selesai antara dua sampai tiga minggu.
Sebagai informasi, untuk total rumah tidak layak huni di Kota Malang saat ini menurut data layak untuk dilakukan beda rumah, ada sekitar 1400 rumah. Saat ini yang menggunakan APBD baru 185 rumah, kedepan akan dilakukan SK kedua sampai 230 rumah. Diharapkan, progrram tersebut akan terus berkelanjutan dan terus dituntaskan.
“Karena bagaimana pun juga ini menjadi komitmen pak wali untuk bisa meningkatkan kesejahteraan warga Kota Malang,” imbuh Dandung. (rsy/sit)