Surabaya

2 Bonek Divonis Hakim Terbukti Langgar UU ITE

Diterbitkan

-

2 Bonek Divonis Hakim Terbukti Langgar UU ITE

Memontum Surabaya — Perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak memasuki babak akhir. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syifa’urrosidin, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan hasutan melalui media sosial.

Terdakwa Jhonerlya Simanjuntak dalam amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sesuai pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan hukuman 3 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa secara langsung menyebarkan kiriman yang menimbulkan provokasi antara Bonek dan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang ditujukan ke Group Bonek. Karena kiriman itulah menimbulkan kebencian publik yang menyebabkan terjadinya bentrokan dengan dua korban Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto dari anggota PSHT tewas.

Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi pada amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai pasal Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement

Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Slamet Sunardi sesuai pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa menyebarkan kiriman setelah terjadi bentrokan. Berbeda dengan terdakwa Jhenerly Simanjuntak yang divonis Majelis Hakim 3 tahun dikarenakan Jhonerly menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan.

Ini isi kiriman profokatif terdakwa Jhonerly Simanjuntak yang di kirimkan ke Group medsos Bonek.

“Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur-dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene” Bunyi kiriman dari terdakwa, Slamet Sunardi pada group medsos facebook ‘BONEK’”

Sebelumnya dua terdakwa Pelanggaran UU ITE Jhonerly Simanjuntak oleh jaksa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas