Kota Malang

2 Pejabat BPN Kota Malang jadi Tersangka Pungli

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Petugas Cyber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum BPN Kota Malang. Yakni Agus Prasmono (55) PNS Kasi Penataan Pertanahan BPN warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan Bekti Anistama Rianingtyas (55) PNS, Kasub Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN, warga Jl Danau Tendano Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena meminta pungli (pungutan liar) dari seorang notaris berinisial D, sebesar Rp 5 juta.

Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH dalam jumpa pers Jumat (3/11/2017) pukul 13.00, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.

“Ini berawal dari permintaaan ijin perubahan penggunaan lahan. Ada saksi yang mengurus. Namun dalam pengurusannya ada permintaan uang yang tidak resmi. Mengurus lahan seluas 1,3 hektar di Kota Malang,” ujar AKBP Hoiruddin.

Advertisement

Dokumen perubahan itu baru bisa diterima oleh korban asalkan membayar uang Rp 5 juta. Saat D menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut kepada Bekti, tim Cyber Pungli datang melakukan OTT.

“Ada 2 tersangka berinisial An (Bekti) dan AG (Agus). Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak. Saat ini mereka mengaku hanya sekali ini saja. Mereka kami kenakan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor ancaman minimal 4 tahun mak 20 tahun penjara. Tim Cyber Pungli mendapat informasi dan kita melakukan penangkapan sekitar pukul 11.30 di kantor BPN,” ujar AKBP Hoiruddin.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambika Yudha Hardi Putra SH SIK, bahwa dokumen milik korban harusnya tanggal 16 Juli 2017 sudah selesai. Namun oleh tersangka tidak diserahkan.

“D merasa dirugikan. Tim Cyber Pungli menindaklanjutinya dengan OTT. Sebenarnya dokumen tersebut tanggal 16 bulan 6 sudah jadi. Ternyata dokumen belum diserahkan. Ada komunikasinya melalui telpon dan juga lisan. Surat ditahan dan meminta uang,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hasil lidik tim cyber Pungli. ” saat ini yang kami temukan dalam OTT hanya itu saja. Masih kita dalami. Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen, kwitansi sertifikat yang diajukan dan uang Rp 5 juta. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan seperti ini silahkan lapor ke polisi,” ujar AKP Ambuka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kantor BPN Kota Malang Jl Danau Jonge I No 1, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 11.30, digrebek petugas gabungan Cyber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus pungli. Kantor BPN ini didatangi sekitar 12 orang petugas karerna ada dugaan oknum yang telah melakukan Pungli dalam melakukan pelayanan.

Dalam penggerebekan itu ada 2 petugas BPN diamankan dan dibawa ke Polres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Yakni petugas berinisial AO, laki-laki dan berinisial BR, perempuan. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa berkas dokumen dan sejumlah uang. Hingga pukul 16.30, petugas BPN berinisial AO dan BR tersebut masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas