Kota Malang

20.876 Warga Kota Malang Disasar Subsidi BLT Migor

Diterbitkan

-

20.876 Warga Kota Malang Disasar Subsidi BLT Migor

Memontum Kota Malang – Bantuan Langsung Tunai minyak goreng (BLT Migor) bersubsidi di Kota Malang, mulai digulirkan Kantor Pos Besar Kota Malang, Selasa (19/04/2022) tadi. Sesuai rencana, bantuan itu akan menyasar ke 20.876 orang penerima BLT di Kota Malang.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB), Penny Indriani, mengatakan bahwa BLT minyak goreng terbagi menjadi dua jenis. Pertama, yaitu BLT dari pusat berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Untuk penerima BLT Minyak Goreng, ini kami lakukan selama dua hari di Kantor Pos Malang. Ini menyasar 20.876 orang. Hitungannya, per bulan Rp 100 ribu. Kalau nantinya Rp 500 ribu, berarti itu untuk lima bulan,” ucap Penny, Selasa (19/04/2022) tadi. 

Bantuan jenis kedua, yakni melalui Bantuan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berupa kupon minyak goreng 2 liter, dengan harga Rp 30 ribu. Untuk sasaran penerimanya yakni masing-masing kecamatan di Kota Malang.

Advertisement

Baca juga:

“Kalau minyak goreng dari BAZNAS, itu langsung kami serahkan ke masing-masing kecamatan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, Kecamatan Sukun menjadi salah satu penerima bantuan dari pusat, yang diberikan melalui Kantor Pos Malang, Selasa (19/04/2022) tadi.

Lurah Sukun, Andin Yunistiyanto, secara terpisah mengatakan pemberian bantuan tersebut dilakukan karena terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kota Malang. “Ini karena Migor langka. Nanti apa ada lagi bantuan itu, saya tidak tahu. Kita hanya membantu memfasilitasi dan mendistribusikan saja,” ujar Andin.

Dijelaskan Andin, untuk syarat pengambilan BLT, masyarakat harus membawa undangan asli, Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu wajib dibawa untuk diverifikasi oleh petugas Kantor Pos.

Advertisement

“Itu disesuaikan untuk NIK nya jadi mereka harus membawa KTP, tadi ada kasus NIK yang tidak sama ya akhirnya tertolak,” terang Andin. (cw2/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas