Kota Malang

Kendarai Motor Trail, Incar Masyarakat Tak Bermasker

Diterbitkan

-

Razia Masker Forkopimda Kota Malang. (ist)
Razia Masker Forkopimda Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Wakil Walikota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko, Rabu (26/8/2020) siang, mengendarai motor trail berpatroli beberapa kawasan di Kota Malang.

Mereka melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2020. Mereka terus bergerak menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama pentingnya memakai masker di masa pandemi Covid-19.

Forkopimda Kota Malang ini menyisir beberapa kawasan diantaranya Jl Kahuripan – JL Basuki Rahmad, Jl Merdeka Utara – Jl Merdeka Timur, Jl SW Pranoto – Jl Pasar Besar – Jl KH Zainul Arifin – Jl Mgr Sugiono Pranoto – Jl.Mojopahit – Alun-alun Kota Malang – JL Kertanegara – Stasiun Kota Baru – Jl Kahuripan.

Patroli yang diikuti sebanyak 75 personel gabungan ini menyasar masyarakat yang tidak memakai masker. Jika ketahuan ada yang tidak bermasker untuk sementara akan diberikan sanksi sosial, berupa memungut sampah dan menyapu jalan. Ada beberapa warga yang terlihat tidak memakai masker diantaranya 8 orang di sekitaran Pasar Besar dan 3 orang disekitaran Stasiun Kota Malang.

Advertisement

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Pihaknya berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Terutama dalam pemakaian masker. Insyallah Kota Malang dapat kembali ke zona hijau. Sesuai Peraturan Walikota Malang adanya anjuran disiplin memakai masker. Ada penerapan sanksi memunggut sampah, menyapu atau denda Rp 100 ribu. Sanksi yang berikan ini wujud rasa cinta kepada masyarakat, agar tidak terpapar oleh Covid-19. Kami akan selalu mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker,” terangnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan penegakan disiplin ini akan dilakukan mulai 24 Agustus hingga 24 September 2020. “Masyarakat harus meningkatkan kedisplinan dalam memakai masker. Selain teguran dan sanksi kami juga membagikan masker. Kami siapkan juga blanko teguran. Denda jika nantinya ada yang melanggar sebanyak dua kali. Semakin disiplin dalam protokol kesehatan, putus mata rantai penyebaran Covid -19,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Senada, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona meminta masyarakat untuk selalu memakai masker. “Mudah-mudahan kesadaran masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan semakin meningkat. Selalu memakai masker, jangan menunggu sanksi baru patuh untuk pakai masker. Kesadaran memakai masker semakin ditingkatkan,” ujar Letkol Arm Ferdian.

Advertisement

Sebelumnya, pukul 10.15, dilaksanakan Patroli Cipkon dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah Kota Malang, yang diikuti sekitar 75 personel. Di depan Mapolresta Malang Kota, juga dilakukan pembagian masker kepada warga masyarakat Kota Malang yang diikuti sekitar 35 Personel. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas