Hukum & Kriminal
4 Budak Narkoba Diberangus Polres Bondowoso
Memontum Bondowoso – Satuan reserse kriminal Narkotika dan obat terlarang (Satreskoba) polres Bondowoso merilis hasil ungkap Narkotika dan obat terlarang dengan 4 pelaku jadi tersangka Rabu (11/3/2020) di Mapolres Setempat.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Fredriz S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Sudiyanto didampingi Kasat Narkoba, beserta anggota Polres Bondowoso mengatakan pengungkapan 2 kasus narkoba jenis pil logo “Y” menetapkan 2 orang tersangka beserta Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan.
Selain itu ada 2 (dua) kasus narkoba lainnya, yakni jenis sabu dan 2 orang yang tersangka dengan BB sebanyak 4 poket sabu.
“Tersangka dikenakan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) uu.RI.No.35 tentang Narkotika,” kata Waka polres Susiyanto di depan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Menurut Waka Polres Bondowoso Kompol Susiyanto , keberhasilan polres Bondowoso dalam mengungkap kasus Narkoba itu hasil upaya dan kerja keras anggota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang diwilayah hukum polres Bondowoso.
“Polres Bondowoso konsisten akan memerangi secara maksimal dalam hal pengungkapan kasus dan menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan ada orang yang menggunakan, menjual atau mengedarkan narkoba, segera laporkan kepada aparat terdekat, kami manjamin pelapor akan kita lindungi,” Kompol Susiyanto berpesan kepada masyarakat melalui media. (dul/yan)