Kota Malang
58 Calon Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Malang Siap Ikuti Diklat Nasional

Memontum Kota Malang – Sebanyak 58 calon Kepala Sekolah (Kasek) di Kota Malang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Hal ini menyusul, diterbitkannya aturan baru yang mewajibkan diklat sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, per 20 Mei 2025 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan data calon peserta ke pemerintah pusat. Pelatihan akan dilaksanakan di Solo selama tiga bulan.
“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat kuota 58 orang calon kepala sekolah dari pusat. Itu untuk jenjang SD dan SMP. Datanya sudah kami kirim dan sebentar lagi mereka akan mengikuti diklat,” kata Suwarjana.
Baca juga :
Saat ini, tambahnya, Kota Malang masih memiliki kekosongan kepala sekolah definitif di sejumlah satuan pendidikan. Untuk jenjang SMP terdapat empat sekolah yang masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), sedangkan untuk SD sekitar 21 sekolah.
“Diklat ini insyaallah selesai dalam tiga bulan. Setelah itu akan ada uji kompetensi untuk menentukan kelulusan. Tapi kami optimis semuanya bisa lulus,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini harus mengikuti ketentuan baru. Jika sebelumnya cukup dengan diklat minimal tiga bulan dan seleksi bakal calon, maka setelah munculnya program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak, mekanisme itu sempat dihapus.
“Tetapi aturan kembali berubah. Salah satu syarat utama adalah memiliki pangkat minimal III/C serta telah lulus program Guru Penggerak. Calon peserta juga harus mendaftarkan diri secara online melalui sistem pusat, bukan dari daerah. Semua prosesnya fair karena langsung ditangani oleh pusat dan biayanya ditanggung melalui APBN,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)










