Kediri

6 Tahun, Cik Min Produksi Miras di Kediri

Diterbitkan

-

6 Tahun, Cik Min Produksi Miras di Kediri

Memontum Kediri — Wanita tua Minarsih alias Cik Min (72) produsen minuman keras (miras) oplosan berhasil diringkus Polres Kediri Kota. Dari pemilik pabrik miras yang akrab dilanghil Cik Min warga Kelurahan Dandangan RT. 4 RW. 11, Kota Kediri polisi itu, berhasil mengamankan sebanyak 803 botol miras oplosan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, mengatakan, dalam menjalankan aksinya berkedok sebagai penjual jamu di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. “Pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa (24/4/2018), tepatnya dilokasi pelaku berjualan di Toko Jamu Kondang Rasa, Jl Sersan KKO Harun No.15 RT. 04 RW. 05 Kelurahan Dandangan,” Katanya. Rabu (25/4/2018).

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pelaku ini bisa dikatakan sebagai home industrinya pembuatan miras di Kota Kediri. ” Dia berbisnis miras oplosan semenjak 6 tahun silam, bahkan pelaku ini sebelumnya pernah ditangkap oleh Unit Pidsus Polres Kediri Kota dengan kasus yang sama pada tahun 2016 silam,” beber Kapolres.

Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 803 botol miras jenis arak jowo (oplosan) siap edar, 3 karung botol minuman mineral berukuran besar, 1 potong selang air, 2 buah corong air, 1 buah ember hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, hasil penjualan dari miras oplosan.

Advertisement

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara selama 2 – 5 tahun dan denda 4 – 10 Miliar Rupiah. (aji/mid/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas