Hukum & Kriminal

Iming-imingi 2 Ribu, Pria Pulau Mandangin Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS (kanan) saat menunjukkan barang bukti. (zyn)
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS (kanan) saat menunjukkan barang bukti. (zyn)

Memontum Sampang – Sai’un (50) warga Dusun Keramat Tengah, Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, tega merudapaksa bocah berusia 7 tahun sepulang sekolah di rumah kosong, Rabu (11/12/2019) lalu.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang Rp 2 ribu. Saat kejadian, sedang sepi.

“Motif yang dilakukan dengan bujuk rayu dimana pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang Rp 2 ribu,” ungkap Didit saat press release di Mapolres Sampang, Senin (16/12/2019) siang.

Lebih lanjut, Didit menjelaskan kronologi kejadian, dimana pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kosong milik Pak Awat tepatnya di Dusun Barat, Pulau Mandangin.

Advertisement

“Pelaku mengajak ke tempat salah satu rumah kosong milik dari Pak Awat, kemudian di dalam tempat rumah kosong itu melakukan perbuatannya dengan memerintah korban untuk melakukan hasrat yang diinginkan,” lanjutnya.

Didit mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai nelayan dan mepunyai istri serta 3 anak. Lebih parahnya korban merupakan teman dari anak pelaku.

“Pelaku sendiri sudah punya hasrat untuk melakukan perbuatan asusila 1 bulan sebelum kejadian perkara,” katanya.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 susb Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ,yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas