Kabar Desa
Jembatan Tekung Abrol, PU dan Pemdes ‘Saling Lempar’ Tanggung Jawab
Memontum Lumajang – Jembatan jalan poros di Dusun Kembang Desa Tekung Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang Abrol. Hingga saat ini belum ada perbaikan. Pihak Desa mengatakan jembatan tersebut kewenangan Dinas PUPR. Sementara Menurut pihak PU, itu menjadi kewenangan Desa.
Kepala Desa Tekung, Sifak, mengatakan, jembatan tersebut merupakan kewenangan PUPR dan sudah tiga kali mengalami kerusakan (ambrol).
“Itu kewenangan PU, sudah tiga kali ini yang rusak pak, yang pertama dan kedua diperbaiki dengan dilakukan penambalan, namun yang ke tiga ini, sudah di survei, tapi belum ada tindak lanjut,” ujar Kades.
“Itu jalan poros kabupaten, jurusan ke krai, satu bulan lalu dari pihak PU datang. Saya bilang, jangan di survei terus pak, tapi diperbaiki,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas PUPR, melalui Kasi Bina Manfaat, Afandi, ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon menyampaikan jika jembatan tersebut merupakan kewenangan Desa. “Itu Kewenangan Desa mas,” ungkapnya singkat via WatsApp. (adi/yan)