Hukum & Kriminal
Waduw ! Arek Bunul dan Tanjung Ublem ‘Hotel Prodeo’ Gara-Gara SS Rek !

Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Singosari
Memontum Malang – Jika Operasi Pekat Semeru 2020 Jumat (20/3/2020) silam berhasil meringkus 5 tersangka kelompok Lawang – Singosari, giliran pada Sabtu (28/3/2020) sore, anggota Polsek Singosari (Polres Malang) meringkus 2 tersangka diduga dari kelompok Malang.
Dua tersangka ber-KTP Kota Malang namun ditangkap di lokasi yang sama yakni di Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang hanya berselang satu jam, antara pukul 17.00 – 18.00.
“Kelompok ini juga kami duga sebagai pengedar di Kota Malang – Singosari,” ungkap AKP Farid Fatoni, Kapolsek Singosari, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK. Keberhasilan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan itensif terukur.
Diterangkan detail Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH, pihaknya meringkus lebih dulu tersangka Arief Firmansyah (25) mengaku warga Jalan Hamid Rusdi Gg III, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penangkapan kemudian mengarah ke pelaku lain yakni tersangka Yudhi Prasetyo (39) warga Jalan Ir Rais Gg IX, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yudhi diringkus nyaris bersamaan dengan tersangka Arief.
Dari penyergapan tersangka Arief, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik berisi Sabu (SS) 0,0237 gram dan sebungkus plastik SS 0,0102 gram serta 3 ponsel merk Samsung, Xiaomi dan Iphone.
Sedang dalam penggeledahan tersangka Yudhi, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik Sabu (SS) berisi seberat 0,0102 gram dan ponsel Hp Xiaomi.
Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polsek Singosari dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diduga berhubungan dengan pengedar lain yang juga warga Kota Malang. Sebelumnya, petugas juga meringkus pengedar asal Gadang Sukun dan Bantaran Lowokwaru. (sos/tim)
















