Hukum & Kriminal

KPKNL dan BNI Mangkir, Sidang Kedua Sengketa Agunan SHM

Diterbitkan

-

KPKNL dan BNI Mangkir, Sidang Kedua Sengketa Agunan SHM

Memontum Pamekasan – Kasus Pemilik Jaminan CV Nirmala Karya tampaknya belum ada tanda-tanda berakhir. Kemarin (13/5/2020) sengketa agunan SHM milik keluarga Mulyadi selaku pemilik jaminan berlanjut di meja hakim. Sayang, dua tergugat kompak abstain dalam sidang tersebut.

Perwakilan MBPru sebagai kantor jasa penilai publik yang hadir dalam sidang perdana pembuktian kini tidak hadir. Dua tergugat lainnya Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) serta BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya juga mangkir dalam sidang kedua tersebut. Dua lembaga tersebut memilih tidak menghadiri sidang tanpa alasan.

Pemilik Jaminan CV Nirmala Karya menggugat tiga lembaga sekaligus dalam perkara agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) tersebut. Mereka adalah BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya sebagai tergugat pertama MBPRu dan KPKNL sebagai tergugat berikutnya.

Kuasa hukum Pemilik Jaminan CV Nirmala Karya Taufiqurrahman menjelaskan, sidang baru dimulai pukul 15.00. Hal itu dilakukan hakim karena menunggu pihak-pihak tergugat untum datang semua. Hingga dimulainya sidang MBPru selaku tergugat dua yang sebelumnya hadir dalam persidangan perdana ternyata tidak hadir.

Advertisement

“Tergugat dua juga menggunakan kuasa. KPKNL dan BNI tidak menggunakan haknya (Tidak Hadir). Kalau tidak hadir hingga tiga kali panggilan hakim nantinya bisa memutus, karena tergugat tidak menggunakan haknya,” ujar Pria Asal Bima domisili Malang tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Remidial Recovery (RR) BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya Arif Sugiarto membantah tidak menghadiri sidang. Manajemennya menghadiri sidang melalui tim legal yang ditunjuk atasan. “Terkait sidang ada tim yang mewakili. Tim legal. Saya kebetulan pindah sidoarjo mas” bantahnya.

Disinggung mengenai kronologi kasus versi Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Arif irit bicara. Dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan kepada selain debitur. “Untuk informasi ke pihak lain diluar debitur, saya harus ijin dulu ke atasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Arasmin Simamora selaku tergugat tiga enggan memberiman keterangan terkait ketidakhadirannya. Whatsapp wartawan yang dikirimkan ke ponsel hanya dibaca tanpa respons dan penjelasan apapun. Dihubungi melalui saluran telfon juga tidak ada respon.

Advertisement

BACA :

Koran ini juga berusaha menghubungi staf lelang KPKNL Mariono. Hasilnya, hingga berita ini ditulis tidak ada respons. Sehari sebelumnya, Mariono mengirim pesan singkat. Dia menilai lelang tersebut sudah dibatalkan. “Tapi sebenarnya sudah dibatalkan lelangx. keliru judulnya mas,” katanya.

Sebelumnya, ketua KPKNL jawaban yang hampir sama juga dikirimkan melalui pesan Whatsapp. Dia menuding pemberitaan tidak sesuai fakta. Setelah ditanya yang mana yang tidak seauai fakta Arasmin tidak menanggapi. “Terima kasih mas. Tapi berita anda tidak sesuai fakta,” kelitnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas