Politik
Jelang Penetapan dan Pengundian Paslon, Bawaslu Banyuwangi Mulai Lakukan Pencegahan Pelanggaran
Memontum Banyuwangi – Langkah antisipasi pelanggaran dalam tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, mulai digeber Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Ada pun cara yang dilakukan, yakni mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi dan tim kampanye bakal pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, mengatakan bahwa ada enam poin himbauan yang disampaikan kepada KPU dan lima poin pencegahan yang disampaikan kepada para bakal Paslon.
“Sesuai regulasi yang ada, seperti undang – undang Nomer 6 Tahun 2018 dan undang undang Nomer 6 Tahun 2020, kami menghimbau kepada KPU Banyuwangi agar memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon (Balon) telah terpenuhi. Serta, melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon (Palon) dan pengundian nomor urut,” kata Hasyim, Selasa (22/9) tadi.
Hasyim menambahkan, KPU agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta didalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan. Lalu, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan tersebut, seperti ASN, TNI/POLRI dan memastikan bakal pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara.
Untuk bakal Paslon, imbuhnya, Bawaslu Bayuwangi mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan. Intinya, tetap mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
“Bawaslu juga meminta, agar masing – masing bakal Paslon, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.
Selain beberapa poin itu, Bawaslu juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan. “Dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas/Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindaklanjut sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang pria yang juga mantan wartawan ini. (ras/sit)