Hukum & Kriminal
Sidang Suteki, Simpatisan Minta Jaksa Tuntutan Maksimal
Memontum Pamekasan – Sidang kasus Suteki belum ada tanda-tanda berakhir. Sidang ke-5 secara virtual itu masih berkutat dengan mendengarkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah dari sejumlah pihak.
Pihak pertama adalah saksi ahli pidana Lucky Endrawati. Dalam kesaksiannya, Lucky menganggap apa yang dilakukan terdakwa termasuk ujaran kebencian. Karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian. “Sehingga dimasukkan ke delik pidana,” ujarnya.
Saksi kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi fakta atas nama Mahbub Ali sebagai moderator group Facebook Pamekasan hebat. Dalam kesaksiannya Mahbub menyebut akibat postingan tersebut menyebabkan kegaduhan terutama dari alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen.
Sidang kelima kali dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarti, SH, MH. Sedangkan hakim Hirmawan Agung W, SH. MH bertindak sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.
Korlap Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Khairul Kalam meminta JPU untuk menggunakan wawenangnya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. Yakni, enam tahun penjara. “Tuntutan kami dan alumni meminta JPU menuntut dengan tuntutan maksimal. Enam tahun. Supaya alumni Panyeppen kondusif dibawah,” ujarnya.
Kajari Pamekasan Mukhlis mengatakan, proses persidangan masih berjalan. Dalam mengambil tuntutan pihaknya akan tetap mengambil yang terbaik. “Para pihak baik pelaku maupun korban semuanya akan mendapat keadilan. Kami menjalankan tuntutan dengan tidak merugikan para pihak,” katanya.
Disisi lain, simpatisan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen KH Mudatssir istighosah di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Klas 1B, Kamis (24/09/20). Mereka berharap putusan kasus penghinaan kepada panutannya adil sesuai perundang-undangan. Dan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. (adi/syn)