Hukum & Kriminal
Penyelundupan Tembakau Dalam Kemasan Mendol dan Tahu Goreng ke Lapas Klas 1 Malang, Digagalkan
Memontum Kota Malang – Penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis Tembakau Gorila yang akan dikirim ke tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas 1 Malang, Rabu (27/1/2021) pukul 12.50, berhasil digagalkan. Tembakau tersebut dikirim oleh tiga orang yang berbeda kepada tiga WBP yang berbeda pula.
Namun diduga satu sama lain saling berhubungan karena modusnya hampir sama. Yakni tembakau dimasukan ke dalam mendol dan tahu goreng. Tentunya modus itu untuk mengelabui petugas pemeriksaan barang layanan kunjungan Drive Thru L’SIMA.
Namun petugas tidak mudah dikelabui. Dengan penggeledahan X-Ray, ditemukanadanya kejanggalan dalam 3 paket kiriman yang dikirimkan oleh tiga orang atau akun yang berbeda.
Lalu setelah diperiksa dengan secara konvensional, petugas penggeledahan menemukan adanya bungkusan plastik yang dililit isolasi transparan di dalam tahu goreng dan mendol.
Informasi Memontum.com, bahwa proses pelayanan penerimaan melalui Drive Thru pada pukul 11.50, merupakan gelombang terakhir. No antrian 143 pengirim atas nama Anik ditujukan kepada WBP Aries Setiawan.
No antrian No 150 pengirim Mamik Winarsih kepada WBP Robi W. Sedangkan No antrian 157 pengirim Abdul Hamid kepada WBP Yana Dwi Priyatna. Ketiga WBP ini menempati Blok Udayana 1 namun berbeda kamar.
Petugas x-ray beserta petugas penggeledahan barang melakukan penggeledahan barang titipan memastikan isi dalam makanan. Setelah isi tahu dikeluarkan terdapat barang terlarang yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.
Ditemukan dalam isi tahu goreng dan mendol, dari nomer antrian 143 sebanyak 11 paket, nomer antrian 150 didapati 23 paket dan antrian nomer 157 didapati 16 paket. Karena tembakau tersebut diduga tembakau gorila, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan petugas Reskoba Polresta Malang Kota.
I Wayan Nurasta Wibawa, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Malang mengatakan bahwa batang yang ditemukan bentuknya berupa tembakau.
“Kami menemukan 50 paket kecil di dalam kiriman makanan yang dikirim oleh 3 orang yang berbeda dan ditujukan kepada 3 warga binaan. Sampai saat ini kami belum tau, apakah sebenarnya benda ini apakah jenis tembako gorila atau tembaku biasa,” ujar Wayan.
Bahwa setiap upaya kejahatan berupa penyelundupan barang terlarang akan diproses di kepolisian. “Kegiatan ini merupalan implememtasi Posko terpadu P4GN yang dibangun bersama sama jajaran kepolisian, BNN dan TNI yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard, tahun lalu. Barang yang mencurigakan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Polresta Malang kota untuk dilaksanakan mengidentifikasi,” ujar Wayan.
Dalam rilis nya, disebutkan bahwa saat ini barang temuan itu masih dalam penyekidikan petugas kepolisian. “Bila mana barang tersebut termasuk barang terlarang atau narkoba, kami siap bersinergi dengan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut serta melakukan langkah-langkah pemberantasan dan pencegahan Narkoba dengan bekerjasama dengan seluruh pihak dalam mewujudkan Lapas Kelas I Malang bebas dari peredaran Narkoba,” ujar Wayan.
Baca Juga: Driver Online Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Simpan SS Seberat 263,41 Gram
“Kalau dari yang dikirimi, salah satu pengirim ibunya. Tentang itu barang apa dan hubungan ketiganya, biar pihak Polresta Malang nanti yang menyampaikannya,” pungkasnya.
Kanit Reskoba, Iptu Hengky Yuwana, SH menerangkan bahwa untuk mengetahui jenis tembakau tersebut, pihaknya masih menunggu hasil Labfor Polda Jatim. “Nantinya akan kami bawa ke Labfor Polda Jatim. Kita menunggu hasilnya,” ujar Iptu Hengky. (gie)