Probolinggo
Video Viral di Medsos, 5 Gadis Pengeroyok Seorang Gadis Diciduk
Memontum Probolinggo — Seperti yang diberitakan memontum.com, sebelumnya, bahwa telah beredar video pengeroyokan remaja perempuan oleh lima orang perempuan di GOR Mastrip Kota Probolinggo, akhirnya lima pelaku tersebut diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (19/12/2017).
Kelima pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan itu, kini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo Kota. Aksi penganiayaan oleh lima orang perempuan itu, ternyata masalah berawal dari asmara kedua belah pihak. Dimana korban dituduh sebagai perusak hubungan orang (PHO). Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua itu tidak terbukti.
Kelima pelaku oleh Pihak Kepolisian diminta untuk melakukan reka adegan, yang dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangakan korban dilakukan oleh pemeran pengganti dari Polres Probolinggo Kota, di halaman mapolresta Probolinggo.
Lima pelaku yang diperiksa penyidik adalah Dinda (18), warga Jalan Ikan Tongkol Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Oktavia Pujiani (19), warga Jalan Serma Abdulrahman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Serta dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni LTF (16), warga Dusun Tambak Pesisir Pabean, Desa Dringu Kabupaten Probolinggo dan KRS (16), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari kulon, Kecamatan Kanigaran.
Dihadapan penyidik korban menceritakan awal kronologis penganiayaan oleh lima orang pelaku. awalnya korban melihat pelaku LTF, sedang berkomunikasi dengan ANG, yang merupakan pacar Dinda. Kemudian apa yang dilihatnya itu, disampaikan pada Dinda.
“Dari situlah yang kemudian pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi. Padahal, si korban ini sudah berusaha menjelaskan kepada para pelaku, namun penjelasan dari korban tak digubris.”ujar Kanit PPA Polresta Probolinggo, Iptu Retno Utami.
Untuk dua pelaku yang masih di bawa umur kata Retno, akan dilakukan proses hukum secara devensif. Sedangkan tiga pelaku lainnya akan dilakukan proses hukum sebagaimana hukum yang berlaku.
Sementara Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran kepada masyarakat luas, utamanya di Kota Probolinggo.
“Kedepan kita harus mengantisipasi adanya main hakim sendiri, seperti kasus ini.” ungkapnya.
“Dan pada tiga pelaku tersebut dikenakan pasal perlindungan anak pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP pidana.” tambah Alfian. (pix/yan)