SEKITAR KITA

Mulai Terungkap, Dana BOP Cair pada Ponpes Fiktif

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Lantaran gaduh terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk membuat Penasehat Hukum (PH), Sulaisi Abdurrazaq dkk, terus lakukan investigasi.

Hasilnya, mulai terungkap sedikit demi sedikit. Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) tahap III cair Rp 50 juta kepada Ponpes An Nuqoyah Lubsa, Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-Guluk. Faktanya, ponpes yang terima bantuan tersebut ternyata fiktif. Artinya tidak ada yang namanya Ponpes An Nuqoyah Lubsa.

Sulaisi, mengungkapkan jika ponpes itu diduga kuat fiktif. Buktinya, Ponpes An Nuqoyah yang tercatat di Kemenag itu berada dibawah naungan Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam. Lantas pihak-pihak terkait sudah datang memberikan klarifikasi kepada pengasuh resmi Ponpes Annuqayah, KH. Moh. Ali Fikri.

Baca Juga :

Advertisement

“Dihadapan Pengasuh K. Fikri biasa dipanggil, Ketua dan Sekretaris Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Por Dapor, Kecamatan Guluk-Guluk memberikan klarifikasinya pada Sabtu (03/04),” terang Ketua LKBH IAIN Madura ini.

Sulaisi, menyampaikan Sekretaris Yayasan Siratul Islam, Rifa’i Riyan, telah memberi klarifikasi kepada Kiai. Kata Rifa’i, sebelum peristiwa ini mencuat, data-data Yayasan Siratul Islam memang pernah diserahkan kepada seseorang yang menyatakan siap membantu untuk mendapatkan program dari Pemerintah, tetapi bukan BOP.

“Nah, besar kemungkinan data itulah yang digunakan oleh seseorang yang mengaku bernama Anas untuk melakukan pemalsuan data Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa, memalsu tanda tangan Ketua Yayasan Siratul Islam, memalsu stempel dan kop surat dan lain-lain,” ujarnya.

Hal itu dilakukan demi untuk mencairkan BOP dengan membuat nama Ponpes An Nuqayah Lubsa, Guluk-Guluk. Sehingga, seolah-olah Ponpes An Nuqoyah Lubsa itu di bawah naungan Yayasan Siratul Islam.

Setelah LKBH IAIN Madura melakukan investigasi dan menemui semua pihak, tidak ada Ponpes bernama An Nuqoyah Lubsa di Guluk-Guluk. Ponpes yang ada yakni Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk, Sumenep.

Advertisement

Selain itu, Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Por Dapor, KH. Subairi, menyatakan, tidak ada lembaga bernama Ponpes An Nuqoyah Lubsa di bawah naungan Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Por Dapor. Dengan demikian LKBH IAIN Madura menyimpulkan bahwa data yang diajukan ke Kemenag tersebut fiktif.

Setelah pihak Ponpes Annuqayah mengetahui masalah ini, lantas beberapa orang mendatangi Ponpes An Nuqoyah Lubsa, Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-Guluk. melalui pengurus, salah satunya adalah pelaku.

“Mungkin karena merasa bersalah, pelaku menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 46 juta kepada pengurus Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. Sedangkan sisanya Rp 4 juta telah diserahkan kepada pihak Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam yang digunakan untuk mencairkan dana BOP itu,” beber Ketua APSI Jatim ini.

Dilain pihak, kata Sulaisi, Ketua dan Sekretaris Yayasan Siratul Islam telah menegaskan di hadapan pengasuh bahwa sama sekali tidak mengenal yang namanya Jamaluddin dan tidak pernah menerima uang dari mereka.

Advertisement

Seluruh Tim Penasehat Hukum Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk, Sulaisi Abdurrazaq, Nur Hayati, Adioyono, A. Tajul Arifin serta Taufiqurrahman diminta untuk mengungkap dan mencari tahu.

“Siapa yang mengajukan permohonan BOP ke Kemenag dengan menggunakan data Ponpes An Nuqoyah Lubsa, Guluk-Guluk? Lalu, apakah ada dari pihak Kemenag yang terlibat? Lantas siapa saja yang terlibat dibalik para pelaku?” Urainya.

Pengasuh, KH. Moh. Ali Fikri menyampaikan melalui Tim Penasehat Hukum bahwa uang Rp 46 juta yang telah diterima, rencananya akan dikembalikan kepada negara atau Kemenag. Sebab, Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa tidak pernah mengajukan dana BOP. “Sementara data yang tercatat di Kemenag bukanlah data Ponpes Annuqayah. Jadi, kami tidak berhak,” katanya.

Uang itu, kata dia, akan menjadi Barang Bukti (BB) bagi penegak hukum dan atau agar dapat dikembalikan secara resmi dari Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa kepada negara/Kemenag Pusat. (edo/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas