Hukum & Kriminal
Dapat Titipan Ganja dari Bandar, Warga Asal Bareng Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Memontum Kota Malang – Karena menyimpan 7 poket ganja seberat 500 gram, Dana Firlana (19) warga Jl Bareng Tengah, Gang VD, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Pisang Candi, Gang VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Polsekta Sukun.
Dana sempat mengaku kalau dirinya hanya dititipi oleh temannya berinisial FM, namun karena kedapatan menyimpan memiliki ganja, Dana harus tetap meringkuk di balik jeruji Polsekta Sukun. Hingga Jumat (23/4/2021) siang, Dana masih menyesali perbuatannya karena telah mengkonsumsi dan menyimpan ganja kering.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Informasi Memontum.com bahwa Dana sudah mengenal FM seorang pengedar ganja. FM.kemudian mengirim ganja kering yang dikemas cukup menarik hingga lolos sensor sebuah jasa pengiriman.
Selanjutnya paket ganja itu diambil oleh Dana di sebuah jasa pengiriman di kawasan Jl Wilis, Kota Malang. Aksi itu berjalan cukup aman hingga Dana bisa membawa ganja tersebut ke tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jl Pisang Candi VI.
Selama penyimpanan ganja itu, Dana sering mengkonsumsinya. Dia tetap menyimpan ganja tersebut sambil menunggu perintah dari FM. Sebab rencananya, FM yang mencari pembeli, sedangkan Dana nantinya bertugas melakukan pengiriman paket ke pembeli dengan sistem ranjau.
Namun sebelum sempat menjadi kurir narkoba, Dana sudah berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun. Saat digeledah di rumah Jl Pisang Candi VI, Dana kedapatan 7 poket besar ganja yang terbungkus lakban. Kini petugas Polsek Sukun masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan FM.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIk MH melalui Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan BB ganja. “Tersangka DF kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Suyoto. (gie)