Hukum & Kriminal
Polsek Palengaan Pamekasan Amankan 18 Motor Balapan Liar
Memontum Pamekasan – Jajaran Polsek Palengaan merazia balapan liar, di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Selasa sore (27/04). Hasilnya, 18 unit sepeda motor milik pembalap liar diamankan untuk ditilang.
Jajaran Polsek Palengaan yang di pimpin langsung Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto, merangsek lokasi balapan. Korps cokelat Palengaan langsung mengamankan sepeda motor yang kebanyakan berknalpot brong tersebut.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Kapolres Pamekasan AKBP APIP Ginanjr melalui Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dilakukan setelah mendapat laporan warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Memang lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,” paparnya.
Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga pengguna jalan, Polsek Palengaan melakukan razia secara mendadak, sergap dan tangkap. “Dan berhasilnya mengamankan 18 unit sepeda motor,” urainya.
Iptu Sri Sugiarto, akan koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pamekasan agar melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelaku balap liar tersebut. Sebagai barang bukti, 18 unit sepeda motor yang diamankan aparat polsek diletakkan di Mapolres Pamekasan.
“Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi, ” terangnya. (fid/adi/ed2)