SEKITAR KITA
Pemkot Akan Pantau Kesiapan Pemberian THR Lewat Tim Monitoring

Memontum Kota Malang – Menuju Hari Raya Idul Fitri, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya pun makin dekat.
Di Kota Malang sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memantau pembagian THR perusahaan. Dimana pembagiannya harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenagakerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja Atau Buruh Di Perusahaan.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
“Nanti kami pantau, Dinas Tenagakerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) yang akan melakukan itu. Karena aturannya kan jelas, jadi perusahaan wajib mematuhi,” ujar Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso, Selasa (04/05).
Berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, jelas memang THR harus dibayarkan oleh tiap perusahaan.
“Dalam ketentuan SE Menaker ditegaskan bahwa pemberian THR harus penuh. Mekanismenya seperti apa, kan ada kebijakan dari masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Namun karena saat ini masih dalam kondisi pandemi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disnaker-PMPTSP terkait dengan upaya kelancaran pembagian THR. Salah satunya dengan pembentukan Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan bahwa tim ini dibentuk guna memantau perusahaan-perusahaan yang merasa kesulitan atau tidak dapat membayarkan THR.
“Jadi kalau ada perusahaan yang yang kesulitan, diharapkan segera melapor. Kami juga sudah mulai sosialisasi ke berbagai perusahaan melalui lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Kota Malang,” kata Erik.
Diungkapkannya, tercatat sebanyak 977 perusahaan di Kota Malang yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada pegawai dan karyawan-karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti.
Hanya saja, dari jumlah perusahaan yang tercatat, masih belum diketahui berapa perusahaan yang mampu dan tidak mampu membayar THR pekerjanya sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021 bergerak. Artinya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak hanya sekedar menunggu perusahaan melapor penangguhan. Tetapi, bakal menempatkan petugas untuk melakukan monitoring dengan keliling ke perusahaan-perusahaan di Kota Malang. Dan di kantor juga sudah dibuka Posko Pengaduan di Desk 13,” jelasnya.
Jika kedapatan ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, maka pihaknya akan membantu mencarikan solusi. Salah satunya, mengkoordinasikan dengan LKS Tripartit.
“Untuk pembayaran THR itu idealnya beberapa hari sebelum hari raya. Nah, jika ada perusahaan yang tidak mampu bisa lapor ke kita sebelum itu. Solusinya nanti bisa ditangguhkan dulu, bisa dicicil dan sebagainya,” ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (mus/ed2)
















