SEKITAR KITA
Pengerjaan Malang Creative Center Akan Dikebut, Akhir Tahun 50 Persen Harus Jadi
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan kebut pengerjaan megaproyek Malang Creative Center (MCC) di tahun 2021 ini. Gedung yang rencananya dibangun setinggi 8 lantai ini merupakan komitmen Pemkot Malang dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang dititikberatkan pada penyediaan infrastruktur, pengembangan ekosistem, hingga peningkatan pemasaran.
Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso, bahwa saat ini proses lelang tender untuk jasa konsultasi dan konstruksi sudah selesai. “Jasa konsultasi dan konstruksinya sudah tender. Kami nanti nunggu penyerahan penetapan pemenang dari Pokja,” jelasnya.
Baca juga:
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
Kemudian, disampaikan pria yang akrab disapa Soni itu, barulah akan ditindak lanjuti dengan Pre Award Meeting (PAM). Setelahnya, barulah ada tanda tangan kontrak.Dijelaskan Soni, untuk proyek MCC ini pagu anggarannya sebesar Rp 100 milyar. “Pagu anggaran Rp 100 milyar, nah saya kan harus menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dari HPS itu ditawar lagi, sehingga nanti yang kita bayarkan sesuai nilai yang dia tawarkan, sesuai dengan nilai kontrak,” beber Soni.
Untuk pembangunannya sendiri, ditekankan Soni harus dilakukan di tahun 2021 ini. Namun maksimum yang dibayarkan oleh pihaknya hanya sebesar Rp 25 milyar. “Sisanya, dari nilai kontrak dikurangi Rp 25 milyar, itu yang dibayarkan tahun 2022. Jadi sistemnya multiyears,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang itu.
Selain itu, Soni juga menyampaikan bahwa progres pembangunan MCC harus mencapai 50 persen ketika sudah akhir tahun 2021.”Progresnya akhir tahun harus 50 persen minimum, pihak kontraktor mau lanjutin 100 persen ya tidak apa-apa. Tapi ada batas minimal di tahun ini yang harus diselesaikan dalam pekerjaannya,” jelas Soni. (mus/ed2)