SEKITAR KITA
Ditengarai Asal-asalan, Pembangunan Infrastruktur 5 Desa di Sumenep Disorot GAKI Jatim
Memontum Sumenep – Pembangunan infrastruktur di lima desa dalam satu Kecamatan bakal dapat sorotan Gugus Anti Korupsi Jawa Timur (GAKI Jatim). Pasalnya, Pembangunan yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi, mengatakan masih terus melakukan investigasi secara detail. Agenda ini akan menjadi prioritas organisasi yang dipimpinnya.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
Lima desa ini akan menjadi atensi khusus GAKI Jatim. Satu minggu ke depan kami akan terus melanjutkan investigasi khusus ke 5 desa yang akan kami jadikan sampel, termasuk pengelolaan BUMDes nya, Kamis (03/06).
Menurut Farid, ada lima desa yang akan mereka jadikan sampel investigasi dari 14 desa yang ada. Yakni, Rombiya Timur, Ganding, Gadu Barat, Ketawang Daleman, dan Ketawang Larangan. Semua desa itu ada di Kecamatan Ganding. Dari lima desa tersebut, ia menilai pembangunan infrastrukturnya masih amburadul. Artinya masih banyak pekerjaan Dana Desa yang cenderung dikerjakan asal-asalan.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, jika pihaknya menemukan penyimpangan dan terdapat unsur pidana didalamnya. Maka GAKI Jatim tak segan membawanya ke jalur hukum.
“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, kami akan melaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit khusus di lima desa tersebut. Apabila ada fakta pidananya, kami akan menindaklanjuti secara hukum,” terangnya.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Dana Desa, bahwa pengelolaan dan pekerjaan Dana Desa wajib dikerjakan dengan profesional, transparan dan berkeadilan. Sebab Dana Desa adalah milik semua masyarakat. Bukan milik oknum Kepala Desa (Kades).
Amanah Undang-Undang Desa, Permendagri dan instrumen lainnya, bahwa pekerjaan fisik Dana Desa dikerjakan oleh TPK yang sudah dibentuk. Bukan oleh kepala desa.
“Termasuk pengelolaan BUMDes jelas dikelola oleh pengurus BUMDes dan pihak ketiga. Artinya tidak dikelola oleh oknum Kades. Saya berharap dalam 1 minggu ke depan, investigasi kami rampung,” ujar Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi. (dan/edo/ed2)