Berita Nasional
Menaker Himbau Pelaku Usaha untuk Berikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Memontum Makasar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/08) tadi.
Baca Juga:
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, telah tercatat sekitar 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal tersebut, Anwar Sanusi mengakui bahwa hal tersebut masih terhitung rendah. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Anwar Sanusi menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan, untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting yang terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
“Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7690 Penyandang Disablitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4177 laki-laki dan 3513 perempuan.
Bersama Kemnaker, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (Penyandang Disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.
“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” kata Andi Sudirman Sulaiman. (hms/ker/aye)